Fokdem: Sertifikasi Khatib Jumat Akan Batasi Hak Konstitusional Warga Negara

Ismadani Rofiul Ulya, SH

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ketua Umum Forum Konstitusi dan Demokrasi (Fokdem), Ismadani Rofiul Ulya, menilai jika sertifikasi Khatib Jumat jadi dilakukan, artinya pemerintah terlalu memainkan peran dalam hal teknis keagamaan, itu akan mereduksi fungsi ormas keagamaan dan membatasi hak konstitusional warga negara.

“Masalah agama memang menjadi isu yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. Karenanya, pemerintah juga pejabat publik harus hati-hati ketika menggunakan agama sebagai tujuan tertentu,” terang Ismadani dalam penjelasan tertulis seperti dikutip RMOL.co, Sabtu (4/2).

Dia melanjutkan, Islam di Indonesia tidak satu warna melainkan dibungkus satu dalam kebhinnekaan bangsa.

Wacana kebijakan sertifikasi khatib Jumat berasal dari Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin. Menteri mengatakan, sertifikasi bagi khatib Jumat akan mencegah tindak penghasutan dan provokasi yang dapat memecah belah umat dan NKRI.

Baca Juga

Ismadani mengakui maksud baik dari kebijakan itu. Namun, ketika kebijakan sudah terlegitimasi, maka akan ada konsekuensi hukum yang mengikutinya. Selain konsekuensi hukum, akan ada konstruksi persepsi dalam masyarakat seiring pemberlakuan sertifikasi. Implikasi jangka panjang tersebut harus dipertimbangkan pemerintah untuk meninjau kembali pemberlakuan sertifikasi.

Fokdem menyarankan kepada pemerintah untuk meninjau ulang rencana sertifikasi khatib, dan mengembalikan ranah agama kepada ormas keagamaan yang sudah terpercaya seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Sumber: RMOL.co

Baca Juga