Pengadilan Pakistan Larang Perayaan Valentine
ISLAMABAD (SALAM-ONLINE): Pengadilan di Islamabad, Pakistan, memutuskan Senin (13/2) untuk melarang seluruh perayaan Hari Valentine di ibu kota negara tersebut.
Alasan pelarangan, lantaran Valentine Day yang biasa dirayakan pada 14 Februari itu bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurut pejabat pengadilan di Islamabad, Niaz Saleh, sebagaimana dilansirAssociated Press, Senin (13/2), hakim mengambil keputusan tersebut menyusul petisi yang mendesak pelarangan perayaan Valentine di ibu kota itu.
Niaz mengungkapkan, keputusan pengadilan itu sudah disampaikan ke regulator media di Pakistan untuk memastikan pelarangan seluruh acara dan publikasi apapun tentang Valentine di media cetak atau media elektronik.
Regulator media diminta untuk melarang seluruh media di Pakistan agar tidak mencetak atau menyiarkan sesuatu yang mempromosikan Hari Valentine. (s)
Sumber: AP