JAKARTA (SALAM-ONLINE): Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Drs KH Zainut Tauhid Saadi, M.Si menegaskan tuduhan Ahok terhadap Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin bukan masalah aduan, tapi merupakan pidana umum.
“Tanpa harus mengadukan kepada kepolisian pun sudah sepatutnya pihak-pihak berwenang menindaklanjuti proses ini,” ujar Zainut kepada di depan wartawan dalam konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (2/1).
Zainut juga menjelaskan persoalan tersebut bukan hanya persoalan KH Ma’ruf Amin dan MUI saja.
“Ini bukan persoalan MUI saja, tapi ini jadi persoalan publik, saya kira peradilan dan penegak hukum sangat dibutuhkan dalam melindungi (saksi),” ujarnya.
Kehadiran Ketua Umum MUI dalam sidang kasus Ahok pada Selasa (31/1) lalu berposisi sebagai saksi. Itu komitmen dan penghormatan terhadap hukum, kata Zainut.
“Itu bentuk kepedulian dan ketaatan beliau kepada hukum. Komitmennya adalah bagaimana penegakan hukum diapresiasi dengan harapan pengadilan akan memberikan tempat kepada beliau sebagai ulama,”jelas dia.
Sebelumnya, KH Ma’ruf Amin dihadirkan dalam sidang kedelapan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Dalam sidang tersebut Ahok meragukan kenetralan Kiai Ma’ruf sebagai saksi, karena menurutnya, mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI, yakni Agus-Sylvi.
Ahok menyebut pihaknya memiliki bukti Kiai Ma’ruf pernah berbicara via telepon dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait rencana pertemuan dengan pasangan nomor urut 1, Agus-Sylvi.
Kiai Ma’ruf membantah tudingan Ahok tersebut. Terdakwa Ahok pun menuduh kesaksian Kiai Ma’ruf adalah bohong dan akan memprosesnya secara hukum karena dianggap memberikan kesaksian palsu. (EZ/salam-online)