Diduga Hina Ulama, Pedangdut Inul Daratista Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gabungan pengacara yang menamakan diri Advokat Peduli Ulama melaporkan pedangdut Inul Daratista ke Polda Metro Jaya. Inul dilaporkan karena diduga menghina ulama terkait komentar di akun Instagramnya.
Juru bicara Advokat Peduli Agama, Dahlia Zein mengatakan Inul dilaporkan agar tidak seenaknya mengeluarkan kata-kata kepada pemimpin agama.
“Sudah ada pemberitaan status dari Inul Daratista ya tentang penghinaan terhadap ulama yang mana fitnah-fitnah yang mereka bilang skype sex itu loh terus pakai sorban. Itu sudah menghina sekali,” kata Dahlia ketika dikonfirmasi wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/3).
Inul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dahlia mengungkapkan bahwa Inul menulis kalimat yang berisi penghinaan terhadap seseorang yang memakai “sorban” sebagai tindakan tidak terpuji dan memfitnah ulama. Meskipun Inul tidak menyebutkan nama seseorang yang mengenakan sorban tersebut.
“Iya tapi kan ulama. Dia kan bilang pakai sorban. Coba aja dibaca. Ada kata-katanya di mana dia (pakai) sorban sama perempuan sambil main sex skype. Itu aja,” terang Dahlia.
Hingga kini, Dahlia menyatakan belum mengklarifikasi tudingannya kepada Inul. Dia mengatakan biar hal itu masuk ranah penyidik Polda Metro Jaya.
“Jadi kami lapor biar kalau mau klarifikasi ya nanti biar hukum dan penyidik aja,” katanya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Permasyarakatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan belum mendapat informasi mengenai laporan Advokat Peduli Ulama tersebut.
“Saya belum dapat laporannya. Nanti saya infomasikan yah,” kata Argo seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Sumber: CNN Indonesia