JAKARTA (SALAM-ONLINE): Salah seorang pelapor dalam kasus dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Syamsu Hilal, mengatakan akan melapor ke Komisi Kejaksaan terkait keberatannya atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ahok yang dinilai sangat ringan.
“Saya sebagai warga negara yang baik akan lakukan langkah hukum selanjutnya. Saya akan ajukan keberatan atau peninjauan kepada Komisi Kejaksaan maupun pada Komisi Yudisial karena ini bentuk matinya hukum di Indonesia,” kata Syamsu seusai menghadiri sidang Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Ia pun menyatakan sejak awal sudah meragukan karena JPU mengajukan dakwaan alternatif terhadap Ahok, yaitu dengan Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP.
“Saya harap penuntutan itu dengan satu pasal, yaitu Pasal 156a tetapi jaksa mengajukan dengan dua pasal, Pasal 156a dan Pasal 156, awalnya kami sudah ragu karena bisa saja dituntut dengan Pasal 156,” tuturnya.
Menurut dia, dari kasus-kasus penodaan agama sebelumnya, tuntutan terhadap Ahok tersebut yang dinilainya paling mengecewakan.
“Tidak ada penodaan agama dituntut di bawah lima tahun, ini malah satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” ucap Syamsu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun terhadap Ahok.
“Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP,” kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut.
Ali menyatakan sepanjang pemeriksaan dalam persidangan telah didapat fakta kesalahan terdakwa dan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa tersebut sehingga perbuatan terdakwa harus dijatuhi pidana.
Sumber: Antara