SALAM-ONLINE: Pengadilan Islam di Palestina menolak semua pendaftaran tentang perceraian selama Bulan Suci Ramadhan, lansir Aljazeera, Ahad (28/5).
Kepala Pengadilan Islam Palestina pada Ahad (28/5) mengatakan kepada hakim untuk tidak melakukan proses perceraian selama bulan Ramadhan, karena khawatir puasa selama sebulan tersebut dapat memicu kata-kata yang berujung pada penyesalan kemudian.
Hakim Mahmud Habash mengatakan bahwa dia mendasarkan keputusannya pada “pengalaman tahun-tahun sebelumnya”.
Penolakan tersebut untuk memberi kesempatan kepada pasangan bermasalah agar rujuk saja. Menurut Otoritas Palestina, 50.000 pernikahan dirayakan di Tepi Barat yang diduduki dan Jalur Gaza pada 2015, namun lebih dari 8.000 perceraian juga terdaftar.
Pengangguran dan kemiskinan dikatakan sebagai faktor utamanya.
Tidak ada perkawinan atau perceraian sipil di wilayah Palestina, di mana hanya pengadilan agama yang memiliki kewenangan tersebut. (EZ/Salam-Online)
Sumber: Aljazeera