LGBT Dilarang Masuk Kampus
SEMARANG (SALAM-ONLINE): Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti), Dr Muhammad Nasir, M.Si, Ak, menegaskan pemberlakuan larangan organisasi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) masuk kampus.
“Saya sudah konfirmasi ke Universitas Andalas. Yang dilarang bukan mahasiswa yang masuk, tetapi lembaganya (LGBT),” katanya usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Negeri Semarang, Sabtu (6/5).
Menristek & PT mengatakan itu menyinggung peredaran formulir pernyataan tidak termasuk kalangan LGBT dari Universitas Andalas, di Padang, kepada calon mahasiswa yang lulus SNMPTN.
Nasir menjelaskan secara individu tidak ada larangan dari Universitas Andalas terhadap mahasiswa, tetapi organisasi LGBT tidak boleh masuk kampus.
Menurut dia, kampus secara fungsi merupakan lembaga untuk mengembangkan pendidikan yang lebih baik, bukan tempat untuk urusan memadu kasih, apalagi sesama jenis, karena ada norma-norma yang harus dipegang teguh.
Sumber: Antara