–OLEH: PROF DR YUSRIL IHZA MAHENDRA, SH, M.Sc–
SALAM-ONLINE: Di negara demokrasi, setiap warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pikiran dan pendapat karena hal itu dijamin oleh konsutusi kita, UUD 45. Termasuk pula hak untuk menyuarakan penghapusan pasal-pasal penodaan dan penistaan agama sebagaimana diatur dalan UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta Pasal 156a KUHP.
Namun, setiap warga negara berhak pula menyuarakan aspirasi sebaliknya, yakni mempertahankan ketentuan hukum yang mengatur penodaan dan penistaan agama itu, bahkan mengubah sanksinya menjadi lebih berat lagi.
Tahun 2009 pernah ada sekelompok orang yang meminta Mahkamah Konsitisui (MK) untuk membatalkan UU No 1/PNPS/1965 itu. Kalau permohonan itu dikabulkan, maka praktis ketentuan Pasal 156a KUHP juga hapus, karena keberadaan Pasal 156a itu justru dimasukkan oleh UU No 1/PNPS/1965 ke dalam KUHP.
Namun permohonan itu ditolak seluruhnya oleh MK melalui Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009. MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat pasal-pasal penodaan dan penistaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965 itu sejalan dengan UUD 45 yang menjunjung tinggi keberadaan agama. Karena itu, setiap bentuk penodaan dan penistaan terhadap agama wajib diberi sanksi pidana. Saya sepenuhnya sependapat dengan MK.
Bahwa rumusan norma pasal-pasal dalam UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta 156a perlu disempurnakan agar lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum serta mempertimbangkan perkembangan zaman, saya sepenuhnya sependapat. Menghapuskan begitu saja aturan-aturan tersebut tanpa ada penggantinya yang lebih baik, adalah suatu kecerobohan. Dalam suasana kevakuman hukum seperti itu, bukan mustahil perbuatan penodaan dan penistaan terhadap agama akan merajajela dan negara tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindaknya.
Agama adalah fenomena universal. Banyak negara, termasuk negara yang secara resmi sekular, juga memberikan sanksi bagi mereka yang menista agama. Di Filipina misalnya, meski konstitusinya mengatakan bahwa Filipina adalah negara sekuler, penistaan agama tetap diberi sanksi pidana. Apalagi bagi negara kita, yang berdasarkan Pancasila, kedudukan agama sangat fundamental.
Pembukaan UUD 45 dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia hanyalah bisa terjadi berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Pasal 29 UUD 45 dengan tegas pula menyatakan bahwa negara kita berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Karena agama-agama itu dipeluk, diyakini dan diamalkan oleh pemeluknya, dan kita menyadari adanya perbedaan ajaran agama-agama itu, maka tugas negara adalah melindungi agama-agama itu, termasuk dari setiap bentuk penodaan dan penistaan. Bentuk perlindungan dari sudut hukum antara lain adalah memberikan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang melakukannya.
Karena itu, dari sudut filsafat hukum, sosiologi hukum maupun hukum tata negara, keberadaan ketentuan-ketentuan pidana terhadap perbuatan penodaan dan penistaan agama tetaplah merupakan sesuatu yang perlu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita.
Quezon, Philippine, 16 Mei 2017
-Penulis adalah Pakar Hukum Tata Negara dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang