Penjajah ‘Israel’ Akan Hapus Bahasa Arab Sebagai Bahasa Resmi
SALAM-ONLINE: Parlemen penjajah “Israel”, Knesset, akan menggelar voting untuk mengesahkan undang-undang yang akan menghapus bahasa Arab sebagai bahasa negara.
Pembahasan ini diusulkan oleh Knesset setelah usulan undang-undang itu disetujui para Menteri pada Ahad (7/5), demikian dilaporkan Anadolu Agency.
Harian Israel Haaretz melaporkan, sebuah komite menteri mendukung versi revisi undang-undang yang menegaskan bahwa Israel adalah “rumah nasional orang-orang Yahudi”.
Selain warga Palestina di wilayah Palestina yang dijajah “Israel”, ada sekitar 1,4 juta warga Arab-“Israel”. Bahasa Arab di negara jajahan zionis itu diakui dan dianggap sebagai bahasa negara di samping bahasa Ibrani.
Rencana Zionis ini pun mengundang protes kalangan Arab. Ayman Odeh, pemimpin koalisi Joint List yang sebagian besar anggota parlemen Arab, mengatakan, undang-undang tersebut adalah bentuk “tirani mayoritas” dan menurunkan status warga Arab menjadi “warga kelas dua”. (Pz/Salam-Online)
Sumber: Anadolu