JAKARTA (SALAM-ONLINE): Berbeda dengan Jksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Majelis Hakim dalam kasus penodaan agama, memvonis Ahok dua tahun penjara.
Demikian vonis yang dibacakan majelis hakim secara bergantian dalam sidang terakhir kasus penodaan agama atas terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Semua yang disampaikan penasihat hukum ditolak dan tuntutan JPU dikesampingkan oleh majelis hakim.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 156a dan 156. Ahok tak sampai dihukum maksimal (5 tahun), menurut praktisi hukum, mungkin karena dia belum pernah dihukum.
Sementara dari luar area persidangan, pendukung Ahok Nampak menunjukkan kekecewaannya atas vonis hakim Pengadilan Jakarta Utara itu.
Saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Ahok untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, apakah banding atau tidak, terdakwa dan penasihat hukum memilih banding. (s)