SALAM-ONLINE: Begitu sedihnya Achmad Afandy, seorang mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo asal lampung yang ditahan otoritas keamanan Mesir pada 4 Juni lalu. Ia terpaksa mengurungkan pernikahannya dengan wanita pilihan hatinya.
Pernikahan yang sedianya akan dilangsungkan pada 1 Juli 2017 seperti tertulis dalam undangan yang telah disebarkan satu bulan sebelumnya, harus kandas lantaran sampai saat ini Afandy masih mendekam di balik jeruji besi kepolisian Kota Samanud, Mesir.
Afandy ditangkap bersama 3 rekannya asal indonesia. Dia ditangkap dengan alasan yang tidak jelas. Berawal dari rekannya Adi Kurniawan yang ditangkap di pasar, tanpa alasan yang jelas, meminta Afandy mengantarkan paspor yang tertinggal di kamar kost ke Kantor Polisi.
Namun setibanya di kantor polisi untuk memberikan paspor rekannya tersebut, Afandy ikut juga diamankan, dan sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan dari pihak otoritas mesir.
Menurut Paman dari Afandy, Ramdhany, keponakannya itu berencana pulang kampung pada 18 Juni 2017. Tiket pun sudah dikantongi, berharap pernikahannya akan terlaksana dengan lancar.
Atas kejadian itu, menurut Ramdhany, keluarganya sangat terpukul. Bukan hanya karena Afandy yang ditangkap dan ditahan di Mesir tanpa kejelasan hukum, namun juga karena alasan undangan pernikahannya yang sudah tersebar harus batal begitu saja.
“Wah pasti mas (terpukul), terutama dari pihak calon mempelai wanita. Itu bagaimana perasaannya. Karena informasi (undangan) ini kan sudah sebulan dua bulan sebelumnya akan menikah. Jadi batal semuanya,” tutur Ramdhany kepada Salam-Online saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/7).
Ramdhany beserta anggota ketiga keluarga mahasiswa yang ditahan pada Senin (3/7) menemui Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, untuk meminta bantuan agar mendorong pemerintah Indonesia dan Mesir bisa menyelesaikan masalah tersebut.
“Mungkin ya dengan bantuan pak Fadli Zon bisa difasilitasi-lah,” kata Ramdhany.
Selain itu Ramdhany memastikan bahwa keponakannya itu pergi ke Mesir, tidak lain hanya untuk menuntut ilmu. Tidak ada maksud lain apalagi sampai berniat melanggar hukum. Selama tinggal di Mesir itu Afandy dan ketiga rekannya tak pernah terkait masalah hukum apapun.
“Kalau dalam dokumen gak ada masalah. Karena visanya dan paspornya masih berlaku. Statusnya itu pelajar tidak ada niat macam-macam,” terang Ramdhany. (Nizar Malisy/Salam-Online)