Pengadilan HAM Eropa Perkuat Larangan Belgia terhadap Cadar
SALAM-ONLINE: Legalitas larangan terhadap cadar atau penutup wajah bagi Muslimah di Belgia telah dikuatkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, pada selasa (11/7), demikian seperti dilansir Anadolu Agency, Selasa (11/7)
Menurut keputusan tertinggi pengadilan Eropa, undang-undang kontroversial tahun 2011 yang melarang pakaian menutupi sebagian atau seluruh wajah itu, didasarkan secara hukum dan tidak melanggar hak kehidupan pribadi serta keluarga atau kebebasan beragama. Juga tidak diskriminatif dan tidak melawan komunitas Muslim.
Pengadilan itu berpendapat bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk menjamin kohesi sosial dan “perlindungan hak dan kebebasan orang lain”. Pengadilan itu juga mengklaim bahwa hal ini “diperlukan dalam masyarakat demokratis”.
Perancis adalah negara Eropa pertama yang melakukan pelarangan total cadar dan burqa di bulan April 2011, diikuti oleh Belgia pada Juli tahun ini (2017).
Kritikan pun dilayangkan, lantaran Barat dalam hal ini menerapkan standar ganda. Dengan dalih demokrasi dan HAM, melarang cadar, bukankah demokrasi dan HAM yang diagungkan Barat selama ini justru menjunjung dan melindungi hak pribadi?
Dua warga Belgia dan satu orang Maroko di Belgia yang memohon dibatalkannya UU tersebut mengeluhkan dua kasus terpisah bahwa Undang-Undang yang diberlakukan oleh pengadilan HAM Eropa itu justru melanggar kebebasan beragama dan hak asasi manusia (HAM). (Nizar Malisy/Salam-Online)
Sumber: Anadolu