Saudi dan Sekutunya Lansir Daftar Baru ‘Teroris’ untuk Qatar
SALAM-ONLINE: Blok Saudi yang telah memberlakukan blokade terhadap Qatar kembali meluncurkan daftar baru dari 18 organisasi dan individu yang mereka tuduh memiliki hubungan dengan “terorisme”.
Bulan lalu, Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Mesir dan Bahrain memutuskan hubungan dengan Qatar dan menuduhnya mendukung “terorisme”.
Keempat negara tersebut telah mengeluarkan daftar 59 individu dan 12 Organisasi, termasuk organisasi HAMAS Palestina, Ikhwanul Muslimin, dan Seorang ilmuan Islam abad ini, Syaikh DR Yusuf Qaradhawi, yang mereka tuduh “teroris”. Sebuah langkah dan tuduhan yang kemudian ditolak oleh Qatar.
Dan pada Selasa (25/7), empat negara itu memasukkan kembali 100 organisasi dalam daftar hitam dan sembilan individu “secara langsung atau tidak langsung terkait dengan otoritas Qatar” sebagai “teroris”, demikian sebuah pernyataan bersama yang dirilis oleh kantor berita resmi Mesir, MENA, yang kemudian dilansir kantor berita Turki, Anadolu Agency, Selasa (25/7).
Daftar baru itu mencakup tiga organisasi yang berbasis di Yaman dan enam di Libya.
Mereka juga memasukkan daftar hitam tiga warga Qatar, tiga warga Yaman dan dua warga Libya serta seorang Kuwait yang oleh Saudi dan sekutunya disebut terlibat dalam “kampanye penggalangan dana untuk mendukung kelompok ‘teroris’ di Suriah”.
“Kami mengharapkan pihak berwenang Qatar mengambil langkah selanjutnya dan mengadili kelompok ‘teroris’ dan orang-orangnya,” kata pernyataan tersebut.
“Untuk memastikan hal ini, keempat negara dan mitra internasional mereka akan memantau komitmen otoritas Qatar,” tambahnya.
Sementara itu, tidak ada komentar dari otoritas Qatar terkait daftar yang baru saja dikeluarkan oleh negara-negara kawan lamanya tersebut.
Sebelumnya blok pimpinan Saudi telah memberlakukan blokade laut, darat dan udara di Qatar dan mengajukan daftar 13 tuntutan, termasuk penutupan jaringan televisi Aljazeera dan pangkalan Turki di Doha. Jika daftar tuntutan itu tidak dipenuhi, Saudi dan sekutunya mengancam sanksi lebih lanjut.
Qatar sendiri telah membantah tuduhan tersebut dan berpendapat bahwa blokade tersebut melanggar hukum internasional. (N Malisy)
Sumber: Anadolu