Iran Tolak Penyelidikan atas Serangan terhadap Kedubes Saudi di Teheran
SALAM-ONLINE: Pihak Kerajaan Arab Saudi mengecam keras Pemerintah Iran karena menunda dan menolak untuk menyelesaikan penyelidikan atas serangan terhadap kedutaan besar Riyadh di Teheran pada 2016 tahun lalu.
Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Saudi menyatakan bahwa pemerintah Iran menolak mengakomodasi dan mengizinkan masuknya tim dari Arab Saudi untuk menyelidiki apa yang telah terjadi pada kedutaan besarnya di Teheran dan konsulat jenderalnya di Masyhad, meskipun pada awalnya menyetujui.
Masyarakat Iran, menyerang kantor kedutaan Besar Arab Saudi, yang berada di Teheran pada Sabtu 2 Januari 2016, waktu setempat. Penyerangan ini dilakukan, lantaran Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi mati ulama Syiah asal Iran, yakni Nimr al-Nimr bersama 46 orang lainnya atas dakwaan terorisme.
Gambar yang dibagikan di media sosial menunjukkan bahwa demonstran di Iran terlibat dalam membobol kedutaan besar Saudi dan membakarnya.
Sumber tersebut menambahkan bahwa pihak berwenang Iran telah menggunakan taktik curang. Iran, meski mendapat persetujuan awal, telah menolak masuknya tim Saudi ke Iran sebagai bagian dari tim Iran yang menyelidiki serangan terhadap kedutaan Arab Saudi di Teheran dan konsulatnya di Masyhad.
“Tim Saudi didelegasikan bekerjasama dengan pihak berwenang Iran untuk memeriksa kedua fasilitas Saudi tersebut dan menyelesaikan proses yang berkaitan dengan mereka,” demikian sebuah pernyataan Kementerian Luar Negeri Saudi yang dikutip Al Arabiya, Selasa (1/8/2017).
Tindakan penundaan semacam itu mencerminkan perilaku dan kebijakan Iran, ketidakpedulian terhadap undang-undang dan konvensi internasional, dan pelanggaran terhadap misi diplomatik, taktik yang telah digunakan Iran selama lebih dari 38 tahun,” kata seorang sumber yang dikutip oleh pernyataan tersebut.
Arab Saudi mengatakan akan meminta organisasi internasional dan rencana mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk mempertahankan hak diplomatik mereka sesuai dengan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik dan ketentuan hukum internasional yang relevan. (EZ/Salam-Online)
Sumber: Al Arabiya