OKI Bertekad Bela Al-Aqsha dari Ancaman Penjajah ‘Israel’
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mendesak masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah dalam mengakhiri penjajahan “Israel”.
ISTANBUL (SALAM-ONLINE): Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), pada Rabu (2/8), menyatakan tekadnya untuk membela Masjid Al-Aqsha dari semua ancaman penjajah “Israel”.
OKI juga mengecam keras tindakan “Israel” yang membatasi hak Muslim untuk beribadah di situs tersuci ketiga umat Islam tersebut.
Dalam sebuah pidato akhir yang dirilis di Istanbul pada Selasa (1/8), para Menteri Luar Negeri (Menlu) OKI mengutuk tindakan provokatif dan represif “Israel” baru-baru ini, termasuk menutup Masjid Al-Aqsha bagi Muslim yang ingin beribadah di sana.
“Komite OKI mengecam atas larangan terhadap Muslim Palestina untuk beribadah di tempat-tempat suci di Al-Quds Al-Syarif, dengan menggunakan tindakan hukuman kolektif, dan penggunaan kekuatan mematikan dan berlebihan terhadap umat Islam yang ingin beribadah secara damai,” demikian pernyataan akhir yang disampaikan oleh para Menlu OKI di Istanbul seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (2/8).
Para Menlu juga menekankan pentingnya toleransi umat beragama di Yerusalem yang telah berlangsung selama berabad-abad di bawah pemerintahan Islam. Oleh karena itu, “Israel” dinilai telah mencederai perdamaian yang telah tercipta di Al-Quds (Yerusalem).
OKI, kata para Menlu, akan menegaskan kembali karakter religius dan spiritual kota Al-Quds Al-Syarif untuk seluruh umat Islam.
“Dan bertekad untuk mempertahankan hak dan kedaulatan Palestina dari semua ancaman yang diakibatkan oleh pendudukan kolonial ‘Israel’,” ujar pernyataan itu.
Organisasi tersebut juga mengutuk upaya penjajah “Israel” yang direncanakan baru-baru ini untuk mengubah status quo bersejarah di Masjid Al-Aqsha, “termasuk pemasangan detektor logam dan kamera di dan sekitar Al-Haram Al- Syarif”.
Komite OKI juga akan menolak serta mengecam upaya “Israel” untuk membuat undang-undang yang hendak mengubah komposisi demografis di Al-Quds Al-Syarif. Setiap tindakan atau undang-undang yang diadopsi “Israel” sehubungan dengan Al-Quds Al-Syarif adalah ilegal dan tidak berlaku menurut hukum internasional serta resolusi PBB, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB.
OKI juga mendesak masyarakat internasional dalam melakukan upaya yang diperlukan untuk mencapai perdamaian yang menyeluruh, adil dan selamanya di tanah Palestina tersebut. (EZ/Salam-Online)
Sumber: Anadolu