JAKARTA (SALAM-ONLINE): Putra Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rohim Ba’asyir, berharap pemerintah mengizinkan ayahnya untuk dirawat oleh keluarga, mengingat usia dan kondisi kesehatan pengasuh Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo itu memerlukan perawatan khusus.
“Pertama, kami keluarga mengucapkan terima kasih kepada MER-C. Sejak awal keluarga meminta kepada MER-C untuk membantu terkait kesehatan ustadz, mengingat sudah berumur. Kami melihat kondisi ustadz, semakin tua umurnya, tentunya kondisi kesehatan beliau menurun,” ujar Ustadz Iim, demikian Abdul Rohim biasa disapa, saat konferensi pers di kantor MER-C, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).
Menurut Iim, keluarga melihat umur Ustadz Abu semakin tua, sehingga masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan ayahnya itu bisa saja terjadi. Karena itu, Iim memohon agar Pemerintah memberikan kelonggaran demi kemanusiaan, jika perlu dikembalikan (perawatannya) kepada keluarga.
“Semoga harapan keluarga bisa didengar penyelenggara Negara ini,” ujarnya.
Iim berharap, pemerintah, dalam hal ini penentu kebijakan, dapat mengambil sikap bijak untuk benar-benar melihat kondisi ayahnya yang telah berusia 80 tahun itu dari sisi kemanusiaan.
“Kami berharap siapapun agar bisa melihat (dari sisi) kemanusiaan. Kelonggaran-kelonggaran agar bisa mendapatkan kondisi yang layak. Mudah-mudahan harapan ini bisa didengar,” katanya.
Pada Rabu (9/8/2017) malam Ustadz Abu dibawa ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan perawatan hingga Jumat (11/8) pagi.
Seperti diketahui, Ustadz Abu divonis 15 tahun penjara pada 2011 lalu atas tuduhan turut terlibat dalam pendanaan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. ABB membantah seluruh tuduhan terhadap dirinya. Dia mengatakan vonis tersebut merupakan pesanan dari Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, pada 2004, Ustadz Abu pernah divonis 1,5 tahun penjara. Keputusan Mahkamah Agung (MA) ini diambil berdasarkan hasil sidang majelis perkara kasasi yang diketuai Bagir Manan.
Dalam putusan MA itu, Ba’asyir dianggap melakukan pemalsuan dokumen dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk serta pelanggaran imigrasi. Sementara tuduhan melakukan makar dan tindakan terorisme tidak terbukti.
Vonis MA ini dianggap lebih ringan dari putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukumnya tiga tahun penjara. Dalam putusan PT dinyatakan bahwa Ustadz Ba’asyir terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen serta pelanggaran imigrasi sehingga dikenakan hukuman 3 tahun penjara dengan perintah tetap berada dalam tahanan.
Sementara tuduhan makar terhadap pengasuh pondok pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jateng, ini tidak terbukti, baik primer maupun subsider. (EZ/Salam-Online)