PANDEGLANG (SALAM-ONLINE): Pasangan suami istri di Desa Cikadu Kabupaten Pandeglang, Banten, membuat resah warga setempat. Keduanya, ND dan MH, terpaksa diamankan petugas kepolisian berdasarkan aduan warga. Mereka diduga menyebarkan aliran sesat di daerah itu.
Menurut warga, kecurigaan terhadap ND dan MH muncul setelah keduanya menyampaikan pendapat soal keharusan adanya Tuhan ketika mengucapkan kalimat Syahadat.
Merujuk pada kasus Cikeusik pada 2011 yang menjadi tragedi berdarah ketika massa melakukan penyerangan terhadap tiga orang pengikut Ahmadiyah, maka untuk mengantisipasi hal tersebut terulang, ND dan MH akhirnya diamankan.
Sejauh ini, belum ada keputusan polisi atas pasangan suami istri tersebut. Namun rumah milik keduanya telah diberikan garis polisi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengakui sepasang suami istri ini melakukan pelecehan terhadap ajaran Islam. Alasannya, mereka meminta kehadiran Allah secara fisik saat mengucapkan dua kalimat syahadat.
“Kalau dilihat dari medsosnya, dilihat melecehkan, penistaan. Tapi masih didalami apakah penistaan agama,” kata Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, Hamdi Ma’ani, Rabu (29/11).
“Belum tercium. Baru kemarin terdeteksi, gerak bersama aparat supaya tidak anarki,” katanya.
“Karena sudah ditangani aparat kepolisian, percayakan sejauh mana ditangani,” tuturnya.
Sumber: Viva.co.id