Mau Shalat Jumat di Masjid Al-Aqsha, Tiga Jamaah Asal Turki Ditangkap Polisi Zionis
AL-QUDS (SALAM-ONLINE): Polisi penjajah Zionis menahan tiga warga Turki yang ingin shalat Jumat di Masjid Al-Aqsha di Baitul Maqdis/Al-Quds (Yerusalem), demikian laporan saksi mata yang dilansir Kantor Berita Anadolu, Sabtu (23/12/2017) .
“Sebelumnya hari ini, polisi penjajah ‘Israel’ melarang sejumlah jamaah Turki memasuki komplek Masjid Al-Aqsha,” kata seorang saksi mata kepada Anadolu Agency.
Saksi mata tersebut mengatakan bahwa tiga peziarah yang mengenakan kaos bendera Turki itu ditangkap saat memasuki komplek suci tersebut. Mereka ditangkap setelah menolak untuk melepaskan kaos yang bergambar bendera Turki, kata saksi mata.
Polisi penjajah mengatakan bahwa mereka harus melepaskan kaos yang dikenakan jika ingin masuk, ujar saksi mata tersebut. Penolakan terhadap jamaah asal Turki tersebut kemudian diikuti oleh sebuah perkelahian dan ketiganya ditangkap polisi penjajah itu.
Polisi Zionis itu belum mengomentari kejadian tersebut.
Seorang diplomat dari Konsulat Turki di kota tersebut, Jumat, dilaporkan berada di kantor polisi penjajah itu, kata wartawan Anadolu Agency di lokasi kejadian.
Juru bicara Otoritas Wakaf Islam Yordania, Iras al-Dibs, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa setiap Jumat sekitar 45.000 jamaah melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al-Aqsha.
Dalam khutbah Jumatnya, Jumat (22/12), Imam Masjid Al-Aqsha Sheikh Mohamed Salim mengecam keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem (Baitul Maqdis) sebagai ibu kota Zionis “Israel”.
Salim mengucapkan terima kasih kepada negara-negara yang mayoritas memilih dan mendukung resolusi PBB pada Kamis (21/12) untuk menolak keputusan sepihak AS tersebut.
Sementara Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan pejabat tinggi Turki lainnya berada di garis depan internasional untuk menentang langkah AS tersebut. Edogan mensponsori resolusi PBB dan menggelar pertemuan darurat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di Istanbul, 13 Desember lalu. (S)
Sumber: Anadolu Agency