JAKARTA (SALAM-ONLINE): Sehubungan dengan termuatnya informasi “ibu kota Israel adalah Yerusalem” dalam beberapa buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dimana hal itu telah menarik perhatian masyarakat, maka Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) memandang perlu untuk memberikan beberapa penjelasan terkait hal tersebut.
Menurut Ketua Umum IKAPI Rosidayati Rozalina, pihaknya senantiasa menekankan kepada anggotanya untuk menerbitkan buku yang berkualitas, cermat, faktual dan bertanggungjawab sehingga membawa manfaat yang maksimal dan tidak meresahkan masyarakat luas
“Apalagi sejak dulu buku selalu berfungsi sebagai sumber referensi dan informasi yang menjadi rujukan bagi masyarakat,” ujar Rosidayati dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (14/12/2017).
Oleh karenanya, IKAPI sangat menyesalkan terjadinya kekeliruan dalam buku terkait “Yerusalem” tersebut, baik dilakukan oleh anggota maupun non-anggotanya, yang merupakan hasil ketidakcermatan dalam memilih sumber referensi dan pencantuman konten informasi.
Setelah melakukan penelusuran dan klarifikasi, terang Rosi, IKAPI berkesimpulan bahwa terjadinya penulisan tersebut sebagai kekeliruan penulisan yang tidak disengaja dan tidak dimaksudkan demikian.
Rosi menjelaskan bahwa Informasi yang benar dan diketahui bersama secara luas oleh publik Indonesia dan dunia, ibu kota “Israel” adalah Tel Aviv.
“Para penerbit yang menerbitkan buku dengan konten informasi yang keliru tersebut telah menyatakan akan melakukan perbaikan, termasuk melalui mekanisme penarikan buku,” jelasnya.
Peristiwa ini, kata Rosi, hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan buku untuk dapat berhati-hati mencantumkan informasi dalam buku yang diterbitkan, baik yang bersifat cetak maupun digital, khususnya jika berasal dari referensi yang berada di laman yang diakses melalui internet.
Karenanya, IKAPI mengimbau para penerbit untuk secara konsisten melakukan proses penerbitan secara profesional, cermat dan bertanggung jawab, mulai dari pemilihan naskah, penyuntingan, koreksi hingga cetak.
Sebagai bentuk upaya mewujudkan penerbitan buku yang profesional, berkualitas dan bertanggungjawab, ujar Rosidayati, IKAPI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk jabatan Ahli Penerbitan Buku.
RSKKNI ini, kata Rosi, selanjutnya akan menjadi Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Penerbitan dan Sertifikasi Ahli Penerbitan Buku.
“Dengan keberadaan para Ahli Penerbitan Buku yang tersertifikasi ini, diharapkan buku-buku yang dihasilkan oleh para penerbit dapat lebih bermutu dan tidak berpotensi memunculkan masalah di masyarakat,” pungkasnya. (S)