Tiga Warga Turki yang Ditangkap Polisi Zionis Dibebaskan dengan Jaminan
AL-QUDS (SALAM-ONLINE): Tiga warga Turki yang ditangkap di Masjid Al-Aqsha pada Jumat 22/12/2017) telah dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan penjajah Zionis pada Sabtu malam.
Ketiga jamaah Turki itu ditangkap polisi penjajah Zionis karena menolak melepas kaos berbendera Turki saat memasuki Masjid Al-Aqsha untuk shalat Jumat. Parahnya lagi, dua warga Turki lainnya—Abdullah Kizilirmak dan Mehmet Kargili—dituduh “memukul polisi Zionis dan melakukan perlawanan”.
Sementara Adem Koc, dituduh “mengganggu ketertiban umum dan menghadiri demonstrasi ilegal”yang dilakukan oleh warga Palestina untuk menentang keputusan sepihak AS soal Yerusalem (AL-Quds).
Seperti diketahui, pada 6 Desember lalu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan keputusannya untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota “Israel” meski mendapat penentangan di seluruh dunia.
Keputusan tersebut memicu demonstrasi dan kemarahan di seluruh dunia Islam. Presiden Erdogan dan pejabat tinggi Turki lainnya telah berada di garis depan internasional yang menentang langkah AS tersebut.
Pada Kamis lalu, Majelis Umum PBB telah mengeluarkan sebuah resolusi yang menentang keputusan Trump dengan suara dukungan mayoritas 128 negara. (S)
Sumber: Anadolu Agency