Gubernur DKI Minta Kepala BPN Batalkan Sertifikat HGB Pulau Reklamasi

Anies R Baswedan

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan meminta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi, antara lain Pulau C, D dan G.

Permintaan Anies yang bernomor 2373/-1.794.2 itu ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2017. Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan surat tersebut sudah dikirim ke Kepala BPN.

“Suratnya ada, prosesnya intern kita, nggak usah diangkat ke publik kali. Bunyinya seperti itu suratnya, kita sudah kirim ke BPN,” kata Yayan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018) sebagaimana dikutip detik.com.

Permintaan itu, ujar Yayan, merupakan bentuk komitmen Anies membatalkan proyek reklamasi. Belum ada respons Kepala BPN atas permintaan Gubernur DKI itu.

“Belum, belum. Kita juga belum ada diundang rapat. Yang jelas ini surat sudah dikirim ke BPN, ini kebijakannya pak gubernur sebagai suatu proses yang awalnya kan pak gubernur sudah seperti itu kebijakannya,” terang Yayan.

Yayan belum mau menjelaskan lebih jauh saat ditanya upaya Pemprov DKI selanjutnya jika permintaan tersebut ditolak. Pemprov DKI memilih menunggu jawaban dari Kepala BPN.

“Nanti seperti apa BPN merespons, ya kita obrolin lagi. Tunggu saja nanti hasilnya BPN seperti apa,” tutupnya.

Baca Juga

Surat permintaan pembatalan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G mulai beredar ke publik hari ini. Dalam surat itu Anies mengatakan sehubungan dengan penarikan dua raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI telah menarik surat-surat yang dapat melegalkan penerbitan sertifikat HGB tiga pulau tersebut.

“Pemprov DKI menarik seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan HGB kepada pihak ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta,” demikian kutipan salah satu poin dalam surat Anies.

Poin selanjutnya menjelaskan ihwal permintaan pembatalan sertifikat HGB untuk Pulau C, D, dan G.

“Meminta kepada BPN RI untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala HGB untuk Pihak Ketiga atas pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G,” begitu petikan permintaan Anies.

BPN Jakarta Utara memang telah menerbitkan sertifikat HGB untuk Pulau D yang merupakan pulau hasil reklamasi PT Kapuk Naga Indah. Sertifikat tersebut diterbitkan tanggal 24 Agustus 2017. (*)

Sumber: detikcom

Baca Juga