Mantan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim Akan Bebas 8 Juni Tahun Ini
KUALA LUMPUR (SALAM-ONLINE): Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim akan dibebaskan lebih awal.
Ketua Pengarah Jabatan Penjara Malaysia, Dato` Sri Haji Zulkifli bin Omar mengemukakan hal itu di Kuala Lumpur, Senin (8/1/18), sehubungan beredarnya informasi pembebasan Dato` Seri Anwar Ibrahim dari penjara.
Sebelumnya Presiden Pakatan Harapan, koalisi partai politik oposisi di Malaysia, Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail mengemukakan pemimpin de facto Pakatan Harapan, Datuk Seri Anwar Ibrahim akan dibebaskan pada Senin, 11 Juni 2018.
Wan Azizah Wan Ismail yang juga istri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengungkapkan hal itu saat konvensi sayap wanita Pakatan Harapan di Dewan Seri Chempaka, Kajang, Sabtu, 6 Januari 2018.
Dato’ Seri Haji Zulkifli menjelaskan, pada 10 Februari 2015 Mahkamah Persekutuan Putrajaya telah menetapkan bersalah terhadap Dato` Seri Anwar Ibrahim dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara mulai 10 Februari 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut perkiraan waktu hukuman yang perlu dijalani dan tanggal pembebasan Dato`Seri Anwar Ibrahim telah dibuat oleh Jabatan Penjara berdasarkan ketetapan Seksyen 44, Akta Penjara 1995 serta Peraturan 43 (1) (a) Peraturan-Peraturan Penjara 2000.
Akta dan Peraturan tersebut memberikan sepertiga remisi dari hukuman kepada mereka yang menjalani hukuman melebihi satu bulan.
“Perkiraan hukuman yang dibuat mendapatkan tanggal pembebasan Dato Seri Anwar Ibrahim adalah pada 10 Juni 2018,” katanya.
Namun demikian, ujar dia, Peraturan 28 Peraturan-Peraturan Penjara 2000 juga menjelaskan bahwa jika pembebasan seorang tahanan jatuh pada hari Minggu, maka tahanan hendaklah dibebaskan pada hari sebelumnya.
“Oleh karena 10 Juni 2018 adalah hari Ahad dan 9 Juni 2018 adalah hari Sabtu, Dato` Sri Anwar Ibrahim bisa dibebaskan pada 8 Jun 2018, yaitu pada hari Jumat,” katanya.
Dia menegaskan tanggal tersebut ditetapkan Jabatan Penjara Malaysia dan Penjara Sungai Buloh dengan tidak menerima perintah dari pihak berkuasa yang kompeten untuk mengarahkan hukuman terhadap Dato` Seri Anwar Ibrahim.
“Tanggal pembebasan? Dato` Seri Anwar Ibrahim pada 8 Jun 2018 juga tidak berkaitan dengan perintah dari Lembaga Pengampunan,” ujar Dato` Sri Haji Zulkifli bin Omar.
Anwar divonis penjara selama lima tahun, mulai Februari 2015 dengan tuduhan sodomi untuk kedua kalinya. Namun sebagaimana kasus sebelumnya dengan tuduhan yang sama, mayoritas rakyat Malaysia dan pendukungnya serta partai oposisi tak percaya dengan tuduhan itu. Mereka menganggap tuduhan tersebut berkaitan dengan politik.
Dan, majelis hakim Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada kasus pertama sebelumnya, Senin 9 Januari 2011, menegaskan tuduhan terhadap Anwar Ibrahim itu tak terbukti.
Bagi Anwar dan para pendukungnya yang tergabung dalam kubu oposisi di parlemen Malaysia, kasus Sodomi ini adalah konspirasi dari rezim UMNO. Dengan berbagai tuduhan, termasuk kasus sodomi yang sudah dua kali dituduhkan kepada Anwar, pemerintahan Partai UMNO dan koalisi Barisan Nasional yang mereka galang berupaya menggerus perjuangan oposisi pimpinan Anwar.
Bahkan tuduhan kedua kalinya, yang masih berkaitan dengan sodomi, sudah tidak mempan lagi. Hakim meragukan bukti sampel DNA atas kasus yang dituduhkan tersebut. Anwar seperti yang dituduhkan mantan asistennya yang mengaku menjadi korban, Mohd Saiful Bukhari Azlan, pada 2008, oleh pengadilan tidak diyakini kebenarannya.
“Dan karena ini adalah tuduhan penyerangan seksual, pengadilan tidak bisa menjatuhkan vonis berdasarkan bukti yang kebenarannya diragukan,” kata hakim.
Vonis tidak bersalah atas Anwar disambut suka cita para pendukungnya. Dia pun lolos dari ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Lebih penting lagi, keputusan hakim itu membuat Anwar tetap bisa berpolitik. (*)
Sumber: Antara, Vivanews