Penjajah Zionis Larang Pembangunan Masjid Al-Aqsha, Apa Haknya?
Penjajah Zionis memperingatkan untuk tidak melakukan pekerjaan renovasi di Masjid Al-Aqsha, kata pejabat setempat.
AL-QUDS (SALAM-ONLINE): Penjajah Zionis telah memperingatkan pejabat di Masjid Al-Aqsha, Al-Quds (Yerusalem), Palestina, untuk tidak melakukan pekerjaan restorasi di dalam flashpoint komplek Masjid Al-Aqsha, kata seorang pejabat Palestina pada Selasa (16/1/18), demikian kantor berita Anadolu Agency melaporkan.
“Polisi ‘Israel’ memaksakan kehendak mereka ke kantor komite rekonstruksi Al-Aqsha dan memperingatkan para insinyur untuk tidak melakukan pekerjaan mosaik atau mengembalikan langit-langit kayu Dome of the Rock,” kata Firas al-Dib, juru bicara untuk Wakaf Keagamaan Yordan yang dikelola Yordania (Awqaf) kepada Anadolu Agency.
“Polisi (penjajah) juga melarang melakukan rekonstitusi di Masjid Al-Qibli dan Marwani (keduanya terletak di komplek Al-Aqsa),” ujarnya.
“Mereka bahkan mengancam direktur rekonstruksi dengan penahanan jika ada pekerjaan tambahan yang dilakukan,” ujar al-Dib menambahkan.
Bagi umat Islam, Al-Aqsha adalah situs suci ketiga di dunia setelah Masjid Al-Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, Saudi Arabia. Sementara orang-orang Yahudi, mengklaim kawasan itu sebagai “Bukit Bait Suci” dan situs kuil Yahudi di zaman kuno.
Penjajah Zionis “Israel” merampas dan menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsha berada selama Perang Timur Tengah pada 1967. “Israel” kemudian juga mencaplok seluruh kota pada 1980. Secara sepihak Zionis “Israel” mengklaim dan memproklamirkannya sebagai ibu kota “Negara Yahudi”.
Lantas, apa hak penjajah itu melarang-larang pembangunan Masjid Al-Aqsha? (MNM/Salam-Online)
Sumber: Anadolu Agency