Pindahkan Kedutaan ke Yerusalem, Pemerintah Guatemala Digugat Warganya
SALAM-ONLINE: Seorang warga Guatemala yang berprofesi sebagai pengacara memperkarakan keputusan pemerintah negaranya memindahkan kedutaan besar di wilayah jajahan Zionis dari Tel Aviv ke Yerusalem (Al-Quds), dengan menyebut langkah itu melanggar hukum internasional.
Sang pengacara yang bernama Marco Vinicio Mejia itu mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi, Senin (8/1/18) waktu setempat, dengan menyatakan bahwa pernyataan pada 24 Desember 2017 oleh pemeirntah Guatemala untuk memindahkan kedutaan besar ke Yerusalem sebagai menyalahi prinsip, aturan dan praktik hukum internasional dalam kaitannya dengan proses perdamaian Palestina-“Israel”.
“Perubahan kebijakan semacam itu seharusnya melalui referendum,” tegas Marco.
Dua juga menuduh Presiden Guatemala Jimmy Morales telah menyalahi standar pemerintahan dengan memilih Facebook sebagai media untuk menyampaikan pengumuman itu, padahal seharusnya kementerian luar negeri yang mengumumkannya.
Sejauh ini Guatemala menjadi satu-satunya negara yang mengikuti langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memindahkan kedutaan besar ke Yerusalem. Beberapa negara tetangganya seperti Honduras disebut-sebut bakal mengikuti jejak Guatemala, kendati pekan lalu El Salvador menandaskan tidak akan memindahkan kedutaan besarnya ke Yerusalem.
Guatemala sudah menjadi negara sahabat Zionis sejak menjajah Palestina pada 1948. Guatemala adalah salah satu negara pertama yang mengakui penjajah Zionis “Israel” dan pada 1959 menjadi negara Amerika Latin pertama yang membuka misi diplomatik di Yerusalem yang dirampas penjajah.
Pada 1978—sekitar satu tahun dari Perang Enam Hari dan dua tahun sebelum Resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyeru negara-negara untuk memindahkan misi diplomatiknya ke Yerusalem—Guatemala memindahkan kedutaan besarnya ke Herzliya di Tel Aviv, lansir AFP.
Sumber: Antara