–CATATAN ABU HARITS, Lc –غفر الله له ولواديه–
SALAM-ONLINE: Keberadaan aparat penegak hukum—dalam hal ini adalah polisi—merupakan kebutuhan mendasar dalam sebuah sistem ketatanegaraan. Tugas dan fungsinya sebagai penjaga hukum dan pengayom masyarakat adalah vital. Tanpanya bisa muncul banyak kericuhan dan keonaran.
Dalam perspektif syariat Islam, lembaga kepolisian telah ada cikal bakalnya sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ. Pada saat itu ditunjuklah beberapa sahabat untuk menjaga penerapan hukum Islam di semua lini kehidupan. Penegakan amar ma’ruf nahi munkar menjadi salah satu tugas penting di samping menjaga ketertiban dan keamanan bagi penduduk di kota Madinah dan sekitarnya.
Salah satu contoh dari penerapan sistem tersebut adalah penunjukan Sa’id bin Sa’id bin al ‘Ash sebagai pengawas Pasar di kota Makkah pasca penaklukan kota tersebut dari cengkeraman rezim kafir Quraisy. Begitu juga penunjukan seorang sahabat wanita yang bernama Samra’ binti Nahik al Asadi sebagai polisi hisbah di pasar-pasar Madinah.
Di masa-masa para khulafaur rosyidin dan sesudahnya sistem penegakan hukum, penjaga ketertiban dan keamanan terus diformalisasikan ke dalam bentuk lembaga hisbah seperti lembaga kepolisian hari ini.
Berangkat dari sinilah, sebenarnya menjadi polisi adalah amalan agung yang bernilai tinggi di sisi Allah ta’ala. Karena perannya sebagai penjaga dan penegak keadilan hukum Allah di muka bumi ini.
Dalam bingkai syariat Islam seorang polisi sang penegak hukum-hukum Allah dinobatkan sebagai sebaik-baik manusia, sebagaimana firman Allah ta’ala:
“Kalian adalah sebaik-baik manusia yang dikeluarkan di muka bumi ini untuk memerintahkan dengan perkara yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang Mungkar dan kalian beriman kepada Allah,” (QS Ali Imran: 110).
Tak hanya itu, seorang polisi akan dipuji karena kepahlawanannya yang menyelamatkan masyarakat dari keburukan dan mencegah kemungkaran yang menjadi penyebab utama terjadinya azab bencana. Hal tersebut disebutkan dalam hadits Nabi ﷺ:
“Demi Dzat yang diriku ada di dalam genggaman tangan-Nya, sungguh kalian harus beramar ma’ruf nahi munkar, atau Allah akan menimpakan kepada kalian hukuman bencana dan doa kalian tidak dikabulkan,” (HARI Tirmidzi).
Dengan kewenangan yang dimiliki seorang polisi, maka keburukan dan kemungkaran bisa dicegah bahkan dihilangkan.
Namun ketika tugas dan wewenang polisi beralih menjadi pendukung atau bahkan pelindung kemaksiatan dan kemungkaran maka sebuah bencana besar pun mulai mengancam dan merusak sendi-sendi kehidupan dalam ranah hukum dan kenegaraan. Di saat polisi tidak lagi menjadi pengayom masyarakat dan hanya sekadar instrumen penjaga bagi kezaliman rezim atau tameng bagi pemodal dan pelaku kemaksiatan, maka tanda kehancuran peradaban sebuah bangsa pun semakin dekat.
Ketika paradigma polisi telah berubah menjadi alat pukul penguasa dan pengusaha untuk menentang amar ma’ruf nahi munkar dan tegaknya hukum di tengah masyarakat, maka keadaan dan kedudukannya pun berubah total. Semula dipuji, namun sejurus kemudian jadi dibenci. Bukan hanya dibenci oleh manusia semata namun juga dibenci dan dimurkai oleh Allah Ta’ala. Hal ini disampaikan oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam sebuah haditsnya:
سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ شَرَطَةٌ، يَغْدُونَ فِي غَضِبِ اللَّهِ، وَيَرُوحُونَ فِي سَخَطِ اللَّهِ، فَإِيَّاكَ أَنْ تَكُونَ مِنْ بِطَانَتِهِمْ (رواه الطبراني في المعجم الكبير)
Artinya: “Akan datang suatu zaman ketika polisi berangkat di pagi harinya mendapat kemurkaan Allah, dan perginya di waktu sore hari juga berada dalam kemurkaan Allah. Maka janganlah engkau menjadi bagian dari mereka,” (HR Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir, dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Hajar al Asqolani dalam kitab Al Qoul al Musaddad, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihl Jami’).
Seperti diungkapkan Aziz Yanuar dari Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) perihal penangkapan empat anggota Front Pembela Islam (FPI) di Bekasi. Mereka dijemput paksa petugas kepolisian sehari pasca keempatmya melakukan tangkap tangan penjual obat terlarang di bilangan Jati Bening, Pondok Gede, Jakarta Timur pada Rabu (27/12/2017) malam.
Dan ironisnya penangkapan anggota FPI tersebut didasarkan atas pengaduan dari pelaku atau pemilik toko penjual obat terlarang tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa objektivitas kepolisian dalam melihat kasus mulai pudar. Lebih membahayakan lagi ketika “sense” amar ma’ruf nahi munkar dari aparat kepolisian juga mulai hilang.
Kita berharap preseden buruk seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari. Semuanya pun pasti memiliki harapan yang sama bahwa aparat kepolisian haruslah menjadi pionir dalam amar ma’ruf nahi munkar. Dengannya lembaga dan aparat kepolisian akan dipuji dan dicinta. Masyarakat pun akan antusias untuk membantu dan mendukung kepolisian.
Namun jika kondisinya hanya sekadar menjadi alat pukul penguasa dan pemodal kemaksiatan, maka celaan dan kemurkaanlah yang diraihnya. Lebih dari itu, masyarakat akan hilang kepercayaannya. Hanya Allah ﷻ jualah yang menjadi sebaik-baik Pelindung. Wallahu a’lam.