Polisi Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi

Ahok

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi di teluk Jakarta tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan, Senin (26/2/2018) mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Ahok pada awal Februari 2018 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Pak Ahok sudah kita periksa untuk dimintai keterangan. Dan sudah diperiksa awal Februari (2018) di Mako Brimob,” ujar Adi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/2).

“Ada sekitar 20 pertanyaan,” kata Adi.

Adi mengatakan, pemeriksaan Ahok dilakukan di Rumah Tahanan Markas Komando (Rutan Mako) Brimob Mabes Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, awal Februari 2018.

Adi mengungkapkan, penyidik mendalami keterangan Ahok untuk mengetahui dugaan mal-administrasi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta itu.

Selain Ahok, polisi juga memeriksa Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah untuk mengklarifikasi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas terkait proyek pembangunan reklamasi Pulau Teluk Jakarta.

Baca Juga

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Sofyan Djalil untuk menjelaskan persoalan sertifikasi pulau reklamasi itu.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga saksi, yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan BPRD DKI Jakarta dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (8/11/2017). Anggota Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan pada proyek reklamasi Pulau C dan D terjadi penyelewengan anggaran negara. Dugaan penyelewengan anggaran negara itu pada NJOP Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI senilai Rp 3,1 juta per meter, namun realisasinya mencapai kisaran Rp 25 juta per meter hingga Rp 30 juta per meter.

Terkait penetapan NJOP itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi pulau tersebut.

“Kita memberikan pertanyaan 20 pertanyaan,” ungkapnya. (*)

Sumber: Antara

Baca Juga