Larangan Bercadar di Kampus Dinilai Arogan dan Langgar HAM
JAKARTA (SALAM-ONLINE): Larangan memakai cadar yang diterapkan oleh sebuah institusi pendidikan di Indonesia saat ini dinilai sebagai tindakan arogan dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Menanggapi keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mengenai larangan bercadar bagi mahasiswi, tentunya itu kebijakan yang sangat arogan karena telah merampas hak perempuan dalam berbusana,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Dakwah dan Syiar Islam The AHY Institute, Arif Amarudin, di Jakarta, Jumat (9/3/2018), sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara.
Ia justru menyesalkan busana yang ketat dan minim sepanjang dianggap memenuhi norma kesopanan justru cenderung lebih diperbolehkan agar dianggap tidak memiliki ancaman “radikalisme”. Padahal batasan norma kesopanan juga dianggap Arif tidak baku dan tak jelas.
Menurutnya, jika pelarangan mengenakan cadar terkait dengan alasan kekhawatiran pada gerakan anti-NKRI, hal itu merupakan persoalan yang berbeda.
“Kalau mahasiswi yang bercadar dianggap terkesan eksklusif, terindikasi anti-NKRI atau anti Pancasila, tentu ini bagian yang berbeda. Tugas kampus seyogianya melakukan pembinaan dan pemahaman tentang nasionalisme. Bukan dengan cara merampas hak perempuan dalam berbusana,” ujar alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Ia menegaskan, tidak ada aturan baku di Indonesia yang berhak untuk mengatur cara berpakaian warganya.
“Bahkan dari sisi kajian antropologi cadar itu sudah ada sejak dulu, bahkan kaum Yahudi ortodoks masih memakai sampai saat ini,” katanya.
Arif berpendapat memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah budaya Timur Tengah atau Arab. Ajaran Islam mewajibkan perempuan untuk menutup aurat selain telapak tangan dan wajah. Sebagian meyakini bahwa ajaran Islam mewajibkan perempuan untuk mengenakan cadar. (*)
sumber: Antara