Mengukur Kesalahan Sukmawati

Dr H Abdul Chair Ramadhan, SH, MH

-CATATAN DR H ABDUL CHAIR RAMADHAN, SH, MH-

SALAM-ONLINE: Perihal kesalahan (schuld) dalam hukum pidana memiliki peranan penting guna menentukan pertanggungjawaban pidana. Kesalahan merupakan unsur subjektif (subjective onrecht element) yang terkait dengan adanya hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya.

Pada tindak pidana terhadap penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP, kesalahan ditandai dengan adanya suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja (opzet) sebagai inti delik (bestandeel delict). Oleh karenanya harus dibuktikan Penuntut Umum di depan persidangan.

Pada berbagai delik, termasuk kasus penodaan agama, perbuatan tidak dapat menjadikan seseorang bersalah, melainkan pikirannyalah yang menjadikan perbuatan tersebut salah. Dengan kata lain, terbentuknya kesalahan menurut hukum pidana ditentukan oleh sikap batin seseorang. Sikap batin inilah yang kemudian telah mendorong pikirannya untuk melakukan suatu perbuatan, termasuk pula mengharapkan terjadinya akibat. Kesalahan selalu ditandai dengan adanya pikiran yang berujung melahirkan suatu tindakan atau juga timbulnya akibat yang dilarang oleh hukum pidana.

Pernyataan dalam puisi Sukmawati yang menyebutkan adanya perbandingan yang bukan pada tempatnya antara “konde dengan cadar” serta “kidung dengan adzan” tentulah didasarkan pada sikap batinnya. Diakui olehnya bahwa puisi yang disampaikan tersebut diambil dari kumpulan puisi yang dikarangnya beberapa tahun yang lalu. Tentulah sikap batin dalam dirinya telah mendorong pikirannya untuk menyampaikan atau mewujudkan perasaannya.

Dalam mewujudkan perasaan tersebut, penggunaan pikiran yang secara salah itulah yang sangat esensial dalam menilai unsur kesalahan. Perbandingan yang tidak pada tempatnya adalah wujud penggunaan pikiran secara salah. Terlebih lagi, dinyatakan penyamaan antara “tarian” dengan “ibadah”, sebagaimana narasi “gemulai gerak tarinya adalah ibadah semurni irama puja kepada ilahi”. Kalimat ini adalah penegas adanya kesatuan rangkaian puisi sebagai bentuk kesalahan penggunaan pikiran.

Pada dirinya dapat dipastikan adanya kehendak yang tentu pula di dalamnya sudah terkandung adanya niat. Kehendak itulah yang telah mendorong dirinya untuk mewujudkan perasaannya. Untuk menentukan adanya kehendak,  tolok ukurnya adalah kesengajaan sebagai wujud penggunaan pikiran yang diarahkan untuk terjadinya tindak pidana.

Pada setiap kehendak juga di dalamnya terkandung pengetahuan. Dalam hal ini dirinya mengetahui perbuatan dan akibat yang timbul. Setidaknya akibat yang timbul berupa reaksi kemarahan umat Islam dapat diinsafi atau disadari, walaupun dari dirinya tidak ada maksud untuk menghina Islam.

Dengan kata lain, sepatutnya dirinya dapat membayangkan terjadinya akibat yang ditimbulkan dari ungkapan perasaan dalam puisi yang dibacakan di depan umum itu akan “melukai perasaan umat Islam”.

Baca Juga

Jadi, perbandingan antara konde dengan cadar, kidung dengan adzan dan penyamaan antara tarian dengan ibadah kepada Ilahi dalam puisi tersebut merupakan pertanda adanya unsur subjektif berupa kesalahan dalam bentuk kesengajaan. Kesengajaan merupakan tanda yang paling utama untuk menentukan adanya kesalahan.

Lebih lanjut, dilihat dari perspektif kemampuan bertanggung jawab, maka terdapat dua faktor penting. Pertama, faktor akal pikiran untuk membedakan antara perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh hukum. Kedua, faktor perasaan atau kehendak yang menentukan kehendaknya dengan menyesuaikan kelakuannya dengan penuh kesadaran atau dilakukan secara bebas (tanpa tekanan/paksaan).

Apabila mengacu kepada ajaran willen en wetten, maka perbuatan tersebut dikehendaki dan sekaligus diketahuinya. Terkait dengan hal ini terdapat tiga teori, yakni teori kehendak, teori pengetahuan dan teori gabungan.

Menurut teori kehendak, suatu perbuatan dikatakan telah disengaja apabila perbuatan tersebut dikehendaki oleh pelaku. Di sini tidak dipersoalkan apakah pelaku mengetahui atau tidak bahwa perbuatan tersebut akan menimbulkan suatu akibat tertentu. Berlainan dengan teori kehendak, menurut teori pegetahuan, suatu perbuatan dikatakan telah disengaja jika perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku dan diketahui pula akibat yang terjadi. Kemudian, teori gabungan yang menggabungkan kehendak dan pengetahuan.

Dalam menentukan unsur kesengajaan pada kasus puisi Sukmawati berdasarkan tiga teori tersebut, menurut penulis teori gabungan dipandang lebih tepat untuk diterapkan, yang menyatakan suatu perbuatan diketahui dan dikehendaki.

Di sisi lain, guna kepentingan pembuktian kesengajaan, teori pengetahuan dapat dipertangungjawabkan dan secara praktis mudah untuk diterapkan. Pengetahuan pelaku menjadi tolok ukur kesengajaan dan untuk mengetahuinya cukup dibuktikan pada tingkat pengetahuan pelaku menurut ukuran masyarakat pada umumnya. (Lihat: Putusan PN Sampang Nomor 36/Pid.B/2012/PN.SPG.)

Lebih lanjut, oleh karena rumusan Pasal 156a huruf a KUHP tidak mensyaratkan adanya akibat tertentu dari perbuatan pelaku (delik formil), maka teori kehendak dapat digunakan. Sebab, apakah pelaku mengetahui atau tidak akan adanya akibat tidaklah dipersoalkan.

-Penulis adalah Ahli Hukum Pidana Aksi Bela Islam 212

Baca Juga