Berjilbab, Siswi Muslimah di Kenya Dilarang Masuk Sekolah

Siswi Muslimah di Kenya dilarang masuk sekolah karena berjilbab

NAIROBI (SALAM-ONLINE): Para siswi Muslimah di Kenya Medical Training College, Kota Mwingi, ditolak masuk ke sekolah mereka karena mengenakan hijab, Kantor Berita Anadolu Agency melansir, Ahad (28/4/2018).

Para siswa mengatakan masalah tentang berpakaian di sekolah mereka dimulai sekitar dua bulan lalu, yakni setelah wakil kepala sekolah baru bersumpah untuk melarang siswi Muslim mengenakan jilbab. Wakil Kepala sekolah baru tersebut mengatakan bahwa jilbab bukan bagian dari seragam sekolah.

“Siswa perempuan di sekolah kami belum dapat bersekolah selama tiga hari terakhir karena manajemen sekolah telah memerintahkan penjaga gerbang (sekolah) untuk tidak mengizinkan mereka yang berjilbab (masuk),” kata Abdullahi Hassan, seorang siswa laki-laki kepada surat kabar Nation di Kenya.

Yusuf Abdullahi, seorang pejabat dari Dewan Tinggi Muslim Kenya (SUPKEM), mengatakan kepada Anadolu Agency, pihaknya tidak akan tinggal diam dengan apa yang menimpa para siswi Muslimah tersebut di sekolahnya.

Yusuf berkeinginan masalah tersebut dapat diselesaikan oleh Departemen Pendidikan untuk menghindari diskriminasi.

“Kami menyadari apa yang telah terjadi hari ini. Kami ingin masalah ini diselesaikan oleh Departemen Pendidikan untuk menghindari diskriminasi yang saat ini tengah kami lihat. Kami sebagai pemimpin Muslim tidak akan tinggal diam,” tegas Yusuf.

Ini bukan pertama kalinya terjadi kasus pelarangan terhadap jilbab di lembaga pendidikan di Kenya. Sebelumnya Sekolah Tinggi St. Paul Kiwanjani di Kabupaten Isiolo telah mengajukan petisi di Pengadilan Tinggi pada awal tahun ini untuk melarang gadis-gadis Muslim mengenakan jilbab di sekolah.

Baca Juga

Sekolah menengah dan perguruan tinggi lainnya juga melarang jilbab dan memaksa pelajar Muslimah yang berjilbab untuk pindah ke tempat lain.

Pengadilan Tinggi Kenya sebelumnya memutuskan bahwa para siswa seharusnya tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang berbeda di sekolah. Hal itu, menurut Pengadilan Tinggi Kenya, akan mendorong pembagian agama dan status.

Namun Pengadilan Banding kemudian membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut. Pengadilan Banding memutuskan mendukung dan mengizinkan gadis-gadis Muslim untuk mengenakan jilbab di sekolah. Menurut Pengadilan Banding, peraturan sekolah tidak boleh menekan keyakinan atau hak beribadah seseorang.

Keputusan Pengadilan Banding itu sendiri belum final dan dapat diajukan kembali ke Pengadilan Tinggi oleh pihak yang keberatan.

Kenya adalah sebuah negara di Afrika Timur dengan populasi sekitar 40.510.000 penduduk. Mayoritas penduduk Kenya (sekitar 34.350.000) memeluk Kristen (85%). Sementara warga Muslim berjumlah sekitar 3,9 juta jiwa (9,7%). (MNM/Salam-Online)

Sumber: Anadolu Agency

https://aa.com.tr/en/africa/muslims-at-kenya-college-barred-for-wearing-hijab/1130060

Baca Juga