JAKARTA (SALAM-ONLINE): Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018) memvonis bebas Ustadz Alfian Tanjung yang didakwa dengan ujaran kebencian karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Oleh karenanya dia dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Hakim menyatakan dakwaan terhadap Alfian terkait tudingan banyaknya anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tidak terbukti.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra dalam kapasitasnya sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dalam sidang sebelum-sebelumnya dihadirkan ke persidangan sebagai Ahli. Sebagai Ahli, Yusril menerangkan, apakah yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan.
Ketika itu, dengan tegas mantan Menkumham ini mengatakan bahwa Alfian berbicara sebagai warga negara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian. Sebagai seorang ustadz, kata Yusril, Alfian wajib berdakwah melakukan “al amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar”.
Yusril menyatakan rasa syukur atas bebasnya Alfian dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat. “Perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana, sehingga dia dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” terang Yusril dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (30/5).
“Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntuntan hukum,” kata ketua majelis hakim Mahfudin dalam membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Mahfudin menyebut kalau Alfian tidak bisa disalahkan dalam kasus tersebut lantaran hanya melakukan copy paste dari salah satu media yang tidak terdaftar di dewan pers, sehingga hal itu tak murni dari kesalahan terdakwa.
“Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste media untuk diposting di akun media sosialnya,” kata Mahfudin.
Oleh karenanya hakim meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
“Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan,” ujar hakim.
Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim berpendapat, Alfian hanya mengkopi paste tulisan politisi PDIP Dr Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI” yang mengatakan bahwa 85% PDIP isinya adalah kader PKI.
“Tulisan dalam buku Dr Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta eksemplar. Namun anehnya, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Dr Ribka Tjiptaning itu,” kata Yusril.
Dengan demikian, lanjutnya, apa yang dikutip Alfian, tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Maka demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” jelas Yusril.
Yusril mengatakan, Alfian sangat prihatin dengan ancaman Komunisme yang secara resmi ajaran dan kegiatannya dilarang di negara kita. Karena itu, ungkap Yusril, sangat mengherankan jika PDIP tidak bereaksi atas tulisan Dr Ribka dalam bukunya yang sudah beredar luas.
“Tetapi ketika Alfian mengutipnya malah dilaporkan ke polisi sebagai melakukan ujaran kebencian, lalu Alfian ditangkap dan diadili,” sesalnya.
Yusril mengapresiasi keberanian majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap berani memutuskan perkara dengan adil, tanpa khawatir tekanan penguasa yang, menurutnya, belakangan ini kerap mengkriminalisai ulama, ustadz dan aktivis Islam.
“Saya berharap perkara Ustadz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat,” tegas Yusril mengakhiri keterangannya kepada media. (*)