JAKARTA (SALAM-ONLINE): Memperhatikan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang pengangkatan anggota Polri aktif sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyampaikan pandangan dan sikap tentang hal tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan tersebut, karena selain betentangan dengan norma hukum yang berlaku, juga potensial menimbulkan masalah secara sosial politik, dalam tahapan pilkada yang sedang berlangsung,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Indonesoa Kaka Suminta dalam keterangan persnya, Selasa (18/6/2018).
Mengingat hal tersebut di atas, KIPP Indonesia memandang dan bersikap:
Pertama, menyayangkan kebijakan Mendagri yang melakukan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat, karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kedua, sesuai dengan UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian, serta UU No 5 tahun 2014 tenteng ASN, pengangkatan Pj Gubernur dimaksud tidak dapat dibenarkan, karena definisi, tugas, fungsi dan wewenang kepolisian dan ASN berbeda, sehingga pengangkatan dimaksud bertentangan dengan UU.
Ketiga, terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Jawa Barat, sebagaimana diatur dalam UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pengangkatan Plt. Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, adalah dari ASN sehingga pengisian jabatan tersebut tidak sesuai dengan UU Pilkada.
Untuk itu, KIPP Indonesia menyerukan kepada Mendagri, pertama, agar meninjau kembali keputusan tentang pengangkatan Pj Gubernur Jawa Barat dari anggota Polri aktif di Jawa Barat atau daerah mana pun sepanjang bertentangan dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk meninjau keberadaan dan kebijakan yang telah diambil oleh Mendagri dan diduga telah melakukan penyalahgunaaan wewenang sebagai Mendagri, dengan membut kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, serta menempatkan semua proses Politik dan Hukum sesuai dengan koridor hukum dan ketertiban umum.
“Keempat, memaksakan pengangkatan anggota Polri aktif sebagai pajabat sipil akan membangkitkan kesan adanya dwi fungsi Polri, yang justru akan merugikan citra Polri yang sedang giat dibangun di mata publik,” demikian KIPP Indonesia. (*)