Pemukim Ilegal ‘Israhell’ Rampas Rumah Warga Palestina di Hebron
HEBRON (SALAM-ONLINE): Sejumlah pemukim ilegal penjajah “Israhell” pada Senin (4/6/2018) merampas sebuah rumah warga Palestina di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki, demikian dilaporkan media lokal di sana yang dikutip Middle East Monitor, Selasa (5/6).
Juru bicara gerakan Pemuda Melawan Kolonialisasi (YAS), Mohammed Azghir, mengatakan kepada kantor media loka Palestina, SAFA, bahwa para pemukim penjajah itu merampas sebuah rumah warga Palestina di sekitar Qaitun.
“Rumah itu saat ini ditempati oleh para pemukim (“Israel)” dan dijaga oleh pasukan militer pendudukan,” ungkap Azghir.
Dia menjelaskan bahwa daerah itu telah dikepung oleh pasukan penjajah sejak 2001, seraya mencatat bahwa warga Palestina sampai saat ini masih belum diizinkan untuk mengaksesnya.
Pada 2016, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 2334 yang menganggap permukiman “Israel” di wilayah pendudukan tahun 1967, termasuk Yerusalem (Al-Quds) Timur, adalah ilegal.
Empat belas negara mendukung resolusi tersebut, sementara Amerika Serikat abstain, tanpa menggunakan hak veto. (MNM/Salam-Online)
Sumber: Middle East Monitor