Pemukim Ilegal ‘Israel’ Rampas rumah Warga Palestina di Hebron

Rakus, Pemukim Israel Rebut Rumah Warga Palestina di Hebron

 

Pemukim ilegal penjajah “Israel” menrampas sebuah rumah warga Palestina di Kota Tua Hebron, Tepi Barat yang diduduki, pada Senin, 4 Juni 2018.

HEBRON (SALAM-ONLINE): Sejumlah pemukim ilegal penjajah Zionis pada Senin (4/6/2018) merampas sebuah rumah warga Palestina di Kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki, demikian dbeitakan kantor berita Paletina, WAFA yang dikutip Middle East Monitor, Selasa (5/6).

Juru bicara gerakan Pemuda Melawan Kolonialisasi (YAS), Mohammed Azghir, mengungkapkan kepada media WAFA bahwa para pemukim penjajah “Israel” mengambil alih sebuah rumah warga Palestina di sekitar Qaitun.

“Rumah itu saat ini ditempati oleh para pemukim penjajah(“Israel”) dan dijaga oleh pasukan militer pendudukan,” ungkap Azghir.

Baca Juga

Dia menjelaskan bahwa daerah itu telah dikepung oleh pasukan “Israel” sejak 2001, seraya mencatat bahwa warga Palestina sampai saat ini masih belum diizinkan oleh militer penjajah untuk mengaksesnya.

Pada 2016, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 2334 yang menganggap permukiman “Israel” di wilayah pendudukan tahun 1967, termasuk Yerusalem (Al-Quds) Timur adalah “ilegal”.

Empat belas negara mendukung resolusi tersebut, sementara Amerika Serikat abstain tanpa menggunakan hak veto. (MNM/Salam-Online)

Sumber: Middle East Monitor

Baca Juga