JAKARTA (SALAM-ONLINE): Polri membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penyebaran chat fitnah mesum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, dengan wanita bernama Firza Husein.
“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal, saat dikonfirmasi wartawan, Ahad (17/6/2018) sebagaimana dilansir Vivanews (17/6).
Alasan dihentikannya kasus tersebut karena belum ditemukannya pengupload konten tersebut.
“Karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk SP3, setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” terang Iqbal.
Namun, lanjutnya, kasus itu bisa saja dibuka kembali. Hal itu jika ditemukan bukti baru.
“Tapi, terhadap kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial, di YouTube, sebuah video, pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab (HRS) mengaku sudah menerima SP3 yang dikeluarkan polisi atas kasus dugaan chatmesum yang dituduhkan kepadanya dengan wanita bernama Firza Husein.
Dalam video itu selain mengucapkan Selamat Idul Fitri 1439 H bagi Rakyat Indonesia, HRS juga mengaku telah mendapatkan SP3 itu dan dipegang olehnya kini yang masih berada Arab Saudi. Terkait hal tersebut, pengacara HRS, Sugito Atmo Pawiro membenarkannya.
“Sudah, sudah (keluar SP3),” ujar dia seperti dikutip VIVAnews, Jumat (15/6).
Sumber: Vivanews