Larangan untuk Warga Palestina Ikut Jajak Pendapat Penjajah Zionis
AL-QUDS (SALAM-ONLINE): Dewan Tertinggi Fatwa Palestina melarang warga Palestina untuk ikut dalam pemilihan kota (jajak pendapat lokal) yang digelar penjajah Zionis di Al-Quds (Yerusalem) Timur pada Oktober mendatang.
“Partisipasi dalam pemilihan lokal dengan menjalankan atau memilih dilarang,” kata dewan itu dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Senin (30/7/2018) sebagaimana dikutip kantor berita Anadolu.
Sejak Zionis Yahudi menduduki Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah pada 1967, warga Palestina telah menolak untuk mengambil bagian dalam jajak pendapat yang digelar penjajah di kota itu.
“Partisipasi (ikut pemilihan kota) akan membantu kebijakan dan rencana pendudukan (Zionis) yang bertujuan untuk memperluas pengaruhnya di kota itu,” kata dewan tersebut.
Dikatakan, mengambil bagian dalam jajak pendapat itu juga “akan membantu Judaize (membuat orang masuk Yahudi), mengubah fitur historis dan religiusnya”.
Penjajah Zionis sendiri memperkirakan, sekitar 360.000 warga Palestina menghuni Yerusalem Timur. (S)
Sumber: Anadolu Agency