Penjajah Zionis Sita Paspornya, Wanita Turki Ini Bebas Bersyarat
AL-QUDS (SALAM-ONLINE): Sebuah pengadilan militer penjajah Zionis pada Rabu (11/7/2018) menolak keberatan jaksa terhadap pembebasan bersyarat warga negara Turki, Ebru Ozkan, yang dituduh memiliki link dengan Hamas.
Ozkan (27) seorang perempuan muda Turki, muncul pada sidang Rabu kemarin di pengadilan militer penjajah di Tepi Barat yang diduduki “Israel”.
Jaksa mengajukan keberatan pada Selasa setelah pengadilan memutuskan untuk membebaskan Ozkan dengan jaminan 15.000 syikal “Israel” (sekitar $4,125 atau Rp 59 juta).
Dia dilarang meninggalkan wilayah yang dijajah “Israel” itu dan paspornya disita oleh polisi penjajah, lansir kantor berita Anadolu, Rabu (11/7).
Sementara Ankara, telah mendaftarkan keberatannya atas penangkapan Ozkan dan bertekad untuk mengambil langkah yang tepat sebagai tanggapan.
Ozkan ditangkap pada 11 Juni 2018 lalu di Bandara Ben Gurion, Tel Aviv, saat hendak kembali ke Turki, setelah dia menghabiskan waktu Ramadhannya di Al-Quds. Dia dituduh terkait dengan Hamas yang oleh Teroris Zionis disebut sebagai “teroris”.
Dia bukan warga negara Turki pertama yang baru-baru ini ditahan oleh penjajah Zionis.
Pada Januari 2018 lalu, Osman Hazir, seorang warga Turki berusia 46 tahun, ditangkap karena berfoto selfie di Masjid Al-Aqsha Al-Quds (Yerusalem) Timur sambil memegang bendera Turki.
Dan Desember 2017 lalu, aparat penjajah itu juga menangkap warga Turki lainnya, Abdullah Kizilirmak dan Mehmet Gargili setelah mereka bertengkar dengan polisi “Israel” yang telah mencoba menghalangi mereka memasuki situs suci flashpoint.
Pada bulan yang sama, Adem Koc ditangkap di dalam komplek Masjid Al-Aqsha dengan tuduhan “mengganggu perdamaian dan mengambil bagian dalam demonstrasi ilegal”. (S)
Sumber: Anadolu Agency