JAKARTA (SALAM-ONLINE): Ahli hukum pidana, Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH menegaskan bahwa aksi #2019GantiPresiden bukan gerakan makar. Alasannya, menurut Abdul Chair, Gerakan tersebut adalah aksi damai dalam perspektif demokrasi.
Abdul Chair menerangkan bahwa pada delik makar, setidaknya terdapat 5 jenis perbuatan yang dilarang, yakni Pasal 104 (Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden).
Lalu, Pasal 106 (makar dengan maksud memisahkan diri dari Indonesia). Selanjutnya Pasal 107 (makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah). Berikutnya Pasal 108 (pemberontakan) dan Pasal 110 (permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107 dan Pasal 108).
Chair juga menjelaskan bahwa makar harus diartikan sebagai setiap tindakan yang dilakukan “dengan maksud” (opzet als oogrmerk) untuk mencapai salah satu akibat yang disebutkan di dalam rumusan tindak pidana, baik yang menjurus pada timbulnya akibat, maupun yang dapat dianggap sebagai suatu percobaan untuk menimbulkan akibat-akibat seperti yang dirumuskan.
“Perihal kesengajaan becorak dengan maksud ini terkait dengan unsur menghendaki dan mengetahui (willens en wetten) yang dikaitkan dengan kejahatan terhadap keamanan negara (misdrijven tegen veiligheid van de staat),” ungkap Abdul Chair kepada Salam-Online, Selasa (28/8/2018)
Oleh karenanya, Chair menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden bukanlah termasuk serangan yang ditujukan untuk “meruntuhkan atau menggulingkan pemerintahan”. Aksi itu hanya sebatas sebagai bentuk ungkapan harapan yang tidak termasuk perbuatan tindak pidana.
“Secara objektif apa yang dilakukan oleh Relawan Ganti Presiden tidaklah mendekatkan kepada delik yang dituju, yakni delik makar,” ujarnya.
Ditinjau secara subjektif yaitu dipandang dari sudut niat, kata Chair, tagar 2019 Ganti Presiden yang diwacanakan, sesuai dengan misinya, adalah sebatas ungkapan harapan dalam ranah demokrasi.
“Sehingga tidak ada kesengajaan dengan maksud bahwa apa yang dilakukan itu ditujukan pada delik makar,” kata Chair.
“Kegiatan yang dilakukan oleh Relawan Ganti Presiden bukanlah termasuk suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum dan oleh karenanya bukan suatu perbuatan pidana,” tandasnya. (MNM/Salam-Online)