Masyarakat Sipil Palestina: Abbas Kehilangan Legitimasinya
SALAM-ONLINE: Lebih dari 60 organisasi masyarakat sipil Palestina kemarin mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB António Guterres yang menyatakan bahwa Presiden Otoritas Palestina (PA) Mahmoud Abbas “telah kehilangan legitimasinya”.
Menurut kantor berita Safa, demikian dikutip Middle East Monitor, Jumat (28/9), organisasi-organisasi Palestina mengaitkan pernyataan mereka dengan Pasal 36 UU Dasar Palestina tahun 2003 dan amandemennya pada tahun 2005.
Pasal tersebut menyatakan bahwa “masa jabatan presiden berlangsung selama empat tahun dan presiden yang menjabat memiliki hak mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan kedua”.
Berdasarkan UUD Palestina, lembaga-lembaga hak asasi menekankan, Abbas harus mencalonkan diri untuk pemilihan presiden sehingga dapat memperbarui legitimasinya atau menyerahkan kepemimpinan kepada penggantinya.
“Abbas terus memegang kepemimpinan secara ilegal dengan dukungan masyarakat internasional dan negara-negara Arab,” demikian isi surat yang ditujukan kepada Sekjen PBB itu. Dikatakan, Abbas sekarang “tidak berdaya”.
Abbas seharusnya meninggalkan kursi kepresidenan satu dekade yang lalu, namun dia kembali menjabat secara “de facto”, kata mereka.
“Hal ini memiliki kontribusi dalam perpecahan antara Palestina dan memperkuat krisis konstitusional dan hukum yang telah menggelora di panggung politik Palestina,” organisasi sipil itu menjelaskan. (S)
Sumber: Middle East Monitor