Saudi Setop Visa Pengungsi Palestina di Lebanon ke Makkah
SALAM-ONLINE: Arab Saudi telah menyetop visa kunjungan ke Makkah dan Madinah untuk warga Palestina yang menjadi pengungsi di Lebanon. Puluhan ribu Warga Palestina yang memegang dokumen perjalanan sebagai pengungsi, dilarang mengunjungi Makkah dan Madinah, lansir Middle East Eye (MEE), Rabu (17/10/2018).
Seorang pejabat di kantor Konsul Saudi di Beirut menegaskan kepada MEE bahwa setelah keputusan itu, Kemenlu Saudi di Riyadh, memberi tahu perusahaan pariwisata di Lebanon, tak ada lagi visa Haji dan Umrah yang dikeluarkan untuk warga Palestina di Lebanon. Keputusan itu berlaku efektif mulai 12 September 2018 lalu.
“Para pengungsi Palestina (di Lebanon) sekarang dapat memperoleh visa melalui paspor Otoritas Palestina,” kata pejabat itu.
“Ada orang Palestina yang sudah mengajukan visa Umrah pada paspor Otoritas Palestina (PA). Mereka mendapat visa untuk bepergian (ke Arab Saudi). Saya tidak memiliki angka pasti untuk mereka,” ujar pejabat tersebut.
Pejabat itu mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Saudi telah memberitahu PA yang bermarkas di Tepi Barat tentang keputusannya.
Namun Duta Besar PA untuk Lebanon di Beirut membantah keterangan pihak Saudi itu. Dubes PA Ashraf Dabbour untuk Lebanon tersebut mengatakan kepada MEE bahwa tidak benar pihaknya akan mengeluarkan paspor Palestina bagi setiap pengungsi di Lebanon untuk mendapatkan visa Umrah atau jenis visa lainnya.
“PA tidak mengeluarkan keputusan untuk menerbitkan paspor bagi warga Palestina di negara-negara Arab mana pun,” kata Dabbour.
Dabbour mengatakan bahwa kedutaan Palestina “terkejut” dengan keputusan Saudi itu. Dia mengatakan akan “menyelesaikan masalah ini” dengan kedutaan Saudi di Beirut dan duta besar Palestina di Riyadh, Basem Abdullah al-Agha, yang katanya sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi.
Pengungsi Palestina di Lebanon diperkirakan berjumlah 174.422 orang, menurut sensus pertama dan satu-satunya di negara itu sejak Desember tahun lalu.
Mereka menyimpan dokumen perjalanan pengungsi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Keamanan Umum Lebanon. Tapi saat ini dokumen perjalanan mereka sudah tak berlaku lagi. Jadi, tidak memungkinkan mereka melakukan perjalanan ke Arab Saudi.
Mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan dokumen perjalanan dari Lebanon yang berlaku untuk satu, tiga atau lima tahun. Biaya pendaftarannya serupa dengan paspor Lebanon, yaitu $40 untuk setiap tahunnya. (mus)
Sumber: Middle East Eye