Netanyahu Setujui Hukuman Mati bagi Warga Palestina yang Bunuh Yahudi
SALAM-ONLINE: Perdana Menteri penjajah Zionis, Benjamin Netanyahu telah menyetujui undang-undang yang akan memudahkan pengadilan penjajah untuk memberikan hukuman mati kepada warga Palestina yang telah membunuh orang Yahudi atau tentara.
Meskipun Zionis Yahudi memiliki hukum yang membolehkan hukuman mati, tetapi tidak ada eksekusi (mati) yang dilakukan sejak 1962, lansir Middle East Monitor (MEMO), Senin (5/11/2018).
Berdasarkan undang-undang saat ini, hukuman mati hanya dapat dikenakan dengan keputusan bulat dari panel tiga hakim. Sebuah RUU yang diusulkan oleh Partai Yisrael Beytenu dan Menteri Pertahanan Avigdor Liberman, yang didukung Netanyahu, akan menghapus persyaratan ini, memungkinkan pengadilan sipil dan militer untuk mengeksekusi warga Palestina dengan keputusan mayoritas.
RUU itu diperkirakan akan diajukan ke Komite Konstitusi, Hukum dan Keadilan dalam beberapa hari ke depan untuk mempersiapkan undang-undang pembacaan pertamanya di Knesset. (mus)
Sumber: MEMO