Hamas Tolak MK Bubarkan Parlemen Palestina
“Mahkamah Konstitusi tidak memiliki legitimasi (membubarkan parlemen),” kata anggota terkemuka Hamas, Ahmad Bahr.
GAZA (SALAM-ONLINE): Hamas pada Rabu (26/12/2018) menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Dewan Legislatif (Parlemen) Palestina.
Sebanyak 132 anggota Dewan Legislatif Palestina (PLC) sebagian besar berhenti bekerja setelah perpecahan 2007 antara Hamas dengan Fatah (dua faksi politik terkemuka Palestina).
Pada pertemuan yang diadakan di markas PLC Kota Gaza, anggota senior Hamas Ahmad Bahr menilai keputusan MK untuk membubarkan parlemen sebagai “upaya untuk mendelegitimasi Hamas dan membajak pengambilan keputusan atas Palestina”.
“Mahkamah Konstitusi tidak memiliki legitimasi,” kata Bahr seperti dilansir kantor berita Anadolu, Rabu (26/12)
Seperti diberitakan, MK dalam keputusannya membubarkan parlemen Palestina dan juga memutuskan untuk menggelar pemilu parlemen dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Hamas menyebut Presiden Palestina Mahmoud Abbas berusaha untuk “mempertahankan akses atas semua institusi”.
“Dia tidak ingin siapa pun menentang apa yang dia lakukan,” ujar Bahr tentang Abbas.
Pada Sabtu (22/12), Abbas menyetujui keputusan MK yang membubarkan parlemen dan menyerukan pemilihan baru anggota legislatif dalam waktu enam bulan.
Dalam sebuah keputusan yang dirilis pada hari berikutnya, Hamas menuduh Abbas “berusaha untuk memajukan agendanya dengan mengubah sistem politik Palestina, mengambil pluralisme politik, dan menghancurkan hubungan negara yang sah”.
Kelompok perlawanan itu kemudian mengeluarkan semua kekuatan politik Palestina dan Mesir untuk membantah apa yang digambarkan sebagai upaya Abbas “untuk melemahkan semua upaya yang mendukung tercapainya persatuan antar-Palestina”.
Hamas dan Fatah (yang sudah lama diketuai Abbas) tetap bersaing sengit sejak 2007. Kompilasi pertama merebut Jalur Gaza dimenangkan oleh Hamas. (mus)
Sumber: Anadolu Agency