Pembunuhan Anak-anak Palestina oleh Zionis Adalah Kejahatan Perang
Selama 2018, sebanyak 44 anak dibunuh di Jalur Gaza dari total 56 anak Palestina yang dibunuh oleh pasukan penjajah Zionis dan pemukim ilegal di wilayah yang diduduki/dijajah.
SALAM-ONLINE: Pasukan penjajah Zionis telah membunuh anak-anak Palestina saat aksi protes berlangsung di Jalur Gaza yang diduduki/dijajah dalam “kejahatan perang”, demikian menurut sebuah laporan yang diajukan kepada penyelidik PBB oleh Defense for Children International-Palestine (DCIP) dan City University of New York (CUNY) Sekolah Hukum.
Laporan setebal 57 halaman itu diberikan kepada penyelidik yang bekerja sebagai bagian dari Komisi Penyelidikan PBB terkait aksi protes selama 2018 di Wilayah Palestina yang diduduki (OPT). Komisi penyelidikan ini dibentuk selama sesi khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Mei 2018.
Menurut sebuah pernyataan yang dirilis Selasa (15/1/2019), seperti dilansir Middle East Monitor (MEMO), Rabu (16/1/2019), laporan DCIP-CUNY “memberikan latar belakang dan konteks terkait protes massa di Gaza serta menyoroti pasukan Zionis” atas pembunuhan tidak sah terhadap demonstran anak-anak Palestina dan merinci pelanggaran serius hukum internasional oleh pasukan Zionis”.
Dari 56 anak-anak Palestina yang dibunuh oleh pasukan penjajah dan pemukim di wilayah Palestina yang diduduki selama 2018, laporan itu menyatakan, “total 44 anak terbunuh di Jalur Gaza”.
Laporan itu menyimpulkan “pasukan dan pejabat Zionis bertanggung jawab atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran serius lainnya terhadap hukum internasional atas pembunuhan anak-anak pengunjuk rasa Palestina di Gaza”, pernyataan itu menyimpulkan.
“Angkatan bersenjata penjajah secara teratur telah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia yang meluas dan sistematis terhadap anak-anak Palestina,” kata Brad Parker, Penasihat Senior Kebijakan dan Advokasi di DCIP.
“Para anggota komisi harus mengejar akuntabilitas dengan menganalisis dugaan pelanggaran hukum pidana internasional yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dan menyebut para pelaku”.