Presiden Sah Mesir, Mursi, Meninggal Saat Tampil di Persidangan
SALAM-ONLINE: Presiden Mesir pertama yang dipilih secara sah dan demokratis, Dr Mohammad Mursi, meninggal Senin (17/6/2019) dalam sebuah persidangan untuk menghadapi dakwaan yang diyakini banyak orang bermotivasi politik, kantor berita Anadolu melaporkan.
Mursi (67), menjadi sasaran banyak persidangan atas sejumlah tuduhan sejak dia digulingkan dan dipenjara dalam kudeta militer 2013.
Dia menghadapi enam dakwaan, termasuk “pembunuhan, mata-mata untuk Qatar, mata-mata untuk Hamas, menghina pengadilan dan keterlibatan dalam terorisme”.
Presiden dari gerakan Ikhwanul Muslimin itu dijatuhi hukuman paling tidak seumur hidup dan ditambahkan ke daftar “teror” resmi Mesir oleh rezim Abdel-Fattah al-Sisi, yang memimpin kudeta militer terhadapnya pada 2013.
Pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan putusan akhir dalam dua kasus lain terhadap Mursi akhir tahun ini.
Pada 2015, ia divonis hukuman mati karena dituduh melarikan diri dari penjara selama perlawanan rakyat Mesir pada 2011.
Dan kemudian dihukum karena dituduh menjadi “mata-mata” untuk gerakan perlawanan Palestina, Hamas. Karena itu ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Tetapi pada 2016, pengadilan banding tertinggi Mesir, menolak vonis tersebut dan memerintahkan dua retrial terpisah.
Mursi, bersama dengan beberapa terdakwa dari kelompok Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang, juga dituduh “melanggar” perbatasan timur Mesir—diduga bekerja sama dengan Hamas.
Mantan Presiden Hosni Mubarak, yang kekuasaannya dijatuhkan dalam Revolusi Januari 2011, memicu kontroversi Desember 2018 lalu ketika ia memberikan kesaksian bahwa 800 orang bersenjata Hamas menyelinap ke Mesir selama revolusi dan membantu membebaskan anggota Ikhwanul Muslimin dan Hamas keluar dari penjara. Ikhwan dan Hamas sendiri membantah tuduhan tanpa bukti itu.
Pada 2016, Pengadilan Kasasi menguatkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Mursi atas tuduhan pembunuhan terhadap demonstran dalam bentrokan yang meletus di luar istana kepresidenan selama satu tahun kekuasaan Mursi.
Dia juga dijatuhi hukuman seumur hidup karena menjadi “mata-mata” untuk Qatar. Selain itu, Mursi mendapat hukuman tambahan tiga tahun di balik jeruji karena “menyinggung peradilan Mesir”.
Sejak Presiden Mursi dikudeta secara tidak sah pada pertengahan 2013, rezim berdarah Abdel Fattah Al-Sisi pasca-kudeta Mesir telah melakukan penindasan tanpa henti dan membunuh ratusan pendukung Presiden Mursi serta menyeret ribuan orang ke penjara dengan tuduhan melakukan “kekerasan”.
Terlebih lagi, tak lama setelah kudeta, Ikhwanul Muslimin secara resmi ditetapkan sebagai “organisasi teroris”.
Mursi dan para terdakwa lainnya membantah semua tuduhan yang mereka gambarkan sebagai “bermotivasi politik”. (mus/salam)
Sumber: Anadolu