Pakar PBB: Penjajahan Zionis atas Palestina ‘Terpanjang’ di Dunia Modern
SALAM-ONLINE: Penyelidik hak asasi manusia (HAM) PBB menyebut pendudukan (penjajahan) Zionis Yahudi terhadap bangsa Palestina sebagai “pendudukan terpanjang” di dunia modern.
“Zionis telah menduduki wilayah Palestina selama lebih dari 52 tahun (kalau dihitung sejak 1948 berarti sudah 71 tahun), pendudukan berperang terpanjang di dunia modern,” kata Michael Lynk, pelapor khusus PBB tentang hak asasi manusia di wilayah Palestina, kantor berita Anadolu melaporkan, Rabu (23/10/2019)
Dalam laporannya di depan Majelis Umum PBB, Rabu (23/10), Lynk mengatakan masyarakat internasional enggan mengambil tindakan terhadap Zionis karena pendudukan dilakukan secara permanen. Padahal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
“Status quo ‘aneksasi-an’ Zionis adalah berkelanjutan, tanpa akhir, tanpa intervensi internasional yang tegas karena keseimbangan kekuasaan yang sangat asimetris di lapangan,” kata Lynk.
Gaza
Pakar HAM tersebut mengatakan blokade—daratan, laut dan udara—yang sedang berlangsung di Gaza sangat membatasi hak-hak dasar warga, termasuk hak untuk memperoleh kesehatan, pendidikan dan mata pencaharian.
“Blokade atas Gaza adalah pengingkaran terhadap hak asasi manusia dan dianggap sebagai hukuman kolektif,” katanya.
Terkait dengan unjuk rasa atau aksi protes yang sedang berlangsung di perbatasan Jalur Gaza serta penggunaan amunisi langsung oleh pasukan penjajah Zions, Lynk mengatakan Tel Aviv belum menunjukkan akuntabilitas atas tindakan mereka. Meskipun ada permintaan pertanggungjawaban dari komunitas internasional dan organisasi masyarakat sipil.
“Pawai Akbar Menuntut Kembalinya Tanah Palestina” di perbatasan Jalur Gaza, mengakibatkan kematian 207 warga Palestina. Dan sebanyak 33.828 orang mengalami luka-luka.
Tepi Barat
Pakar HAM PBB itu juga mengungkapkan kekhawatiran tentang aneksasi sebagian atau seluruh Tepi Barat yang dilakukan Zionis. “Tingkat kekerasan pemukim telah meningkat di Tepi Barat,” kata Lynk.
“Insiden kekerasan pemukim tercatat di sejumlah kota di Tepi Barat, termasuk di Hebron, Nablus dan Ramallah,” tuturnya.
Lynk mengatakan pasukan Zionis telah meningkatkan serangan mereka ke berbagai bagian Tepi Barat. Mereka juga menangkap dan melakukan penahanan sewenang-wenang.
Yerusalem (Baitul Maqdis) Timur
Lynk menyebut lebih dari 100 bangunan milik warga Palestina telah dihancurkan di Yerusalem (Baitul Maqdis) Timur sejak akhir April 2019 lalu.
Pembongkaran dan pembangunan permukiman ilegal ditujukan untuk mengubah populasi demografi. Dengan begitu, Zionis Yahudi ingin mengurangi jumlah warga Palestina dan membuat Yahudi menjadi mayoritas di Yerusalem Timur.
Zionis Yahudi menjajah/menduduki Yerusalem Timur—tempat Al-Aqsha berada—dalam Perang Timur Tengah 1967. Aneksasi ini berlanjut dengan pencaplokan seluruh kota pada 1980. Zionis mengklaim Yerusalem sebagai ibukotanya—sebuah Klaim yang tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.
Lynk mengatakan pendudukan Zionis atas tanah Palestina adalah “ilustrasi” pahit dari tidak adanya akuntabilitas (pertanggungjawaban) internasional dalam menghadapi pelanggaran sistemik hak-hak Palestina di bawah hak asasi manusia dan hukum kemanusiaan.
“Akuntabilitas adalah kunci untuk membuka kandang titanium yang merupakan pekerjaan permanen. Penerapan prinsipnya adalah jalan terbaik menuju penyelesaian yang adil dan bertahan lama,” katanya. (mus/salam)
Sumber: Anadolu