ICC Akan Selidiki Kejahatan Perang di Palestina
Kepala Kejaksaan ICC Fatou Bensouda mengatakan kejahatan perang sedang dilakukan di Jalur Gaza, Tepi Barat, termasuk Yerusalem.
SALAM-ONLINE: Kepala Jaksa Penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Fatou Bensouda, mengatakan, ada dasar yang masuk akal untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki/dijajah.
“Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina,” kata Fatou Bensouda, Jumat (20/12/2019).
“Singkatnya, saya puas bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza,” ujarnya, tanpa menyebut nama pelaku kejahatan perang tersebut, yaitu Zionis penjajah.
ICC pada 16 Januari 2015 telah membuka pemeriksaan pendahuluan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh Zionis di Palestina.
“Secara khusus, saya telah meminta konfirmasi bahwa wilayah di mana pengadilan dapat menjalankan yurisdiksinya, dan yang dapat saya selidiki, terdiri dari Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Gaza,” katanya.
Palestina telah lama berupaya untuk mengukir bangsanya sendiri di Tepi Barat, Yerusalem dan Jalur Gaza—wilayah yang dirampas oleh Zionis dalam perang 1967—sebagai cara untuk mengakhiri ketegangan selama beberapa dekade. (mus)
Sumber: Anadolu