Saeful Akui Uang Suap untuk Komisioner KPU Berasal dari Sekjen PDIP

Saeful Bahri

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Saeful Bahri, orang kepercayaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristianto, akhirnya mengakui bahwa sumber uang suap untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berasal dari Sekjen PDIP tersebut.

Hal ini dibenarkan Saeful saat wartawan terus mencecar terkait keterlibatan Hasto yang disebut menjadi pemberi uang suap untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Iya, iya (sumber dari Hasto),” ucapnya singkat, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari sebagaimana dikutip rmol.id. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Saeful Bahri, sebagai tersangka dalam kasus suap soal anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu (PAW).

Mengenakan rompi oranye, Saeful keluar dari ruang penyidik KPK sekitar pukul 02.19 WIB, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Selain mengakui sumber uang berasal dari Hasto Kristianto (Sekjen PDIP), tak banyak kata yang keluar dari Saeful terkait kasus yang menyeretnya itu. Dia langsung menuju mobil tahanan.

“Prosesnya sudah selesai, tinggal tanya ke penyidik,” kata Saeful.

Kantor Berita Politik RMOL menelusuri sosok orang dekat Hasto tersebut. Saeful Bahri adalah pria kelahiran Rangkasbitung, 8 april 1980. Dalam daftar caleg tetap yang dimuat di situs KPU RI, Saiful Bahri beralamat di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga

Pria berusia 38 tahun itu tercatat sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari PDIP Daerah pemilihan Riau II pada pemilihan legistaltif (Pileg) 2019 lalu. Saeful merupakan orang kepercayaan Hasto yang beraktivitas sebagai staf di DPP PDIP, Jalan Diponegoro 58, Menteng Jakarta Pusat.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait penetapan anggota DPR tahun 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (9/1) malam.

Dalam kasus ini, Saeful Bahri berperan melakukan komunikasi dengan orang kepercayaan Wahyu Setiawan yakni Agustiani Tio Fridelina. Lobi itu dilakukan agar Harun Masikun ditetapkan sebagai anggota DPR Pergantian Antar Waktu.

Saeful bersama Harun Masukin dijerat pasal pemberi suap, dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Saat dikonfirmasi di lokasi Rakernas PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku tidak tahu keberadaan Stafnya yang dikabarkan tertangkap tangan oleh KPK.

“Saya tidak mengetahui karena sakit diare tadi, sehingga dalam konteks seperti ini kami fokus dalam persiapan HUT ke-47 dan Rakernas yang pertama,” kata Hasto, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1).

Sumber: rmol.id

Baca Juga