Joko Widodo tak Hadiri Sidang di MK, Penggugat Perppu Corona Kecewa

SALAM-ONLINE: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku kecewa karena Presiden Joko Widodo tak menghadiri sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan pandemi Covid-19. Sidang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (20/5/20).

Joko Widodo diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sidang ini.

“Padahal kami berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung, karena dalam surat panggilan MK disebut agendanya mendengar keterangan Presiden. Beliau juga yang meneken Perppu Covid-19 ini,” ujar Boyamin lewat keterangan tertulis, Rabu, (20/5).

Meskipun demikian, sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut dalam sidang. “Terlepas siapa pun yang hadir, kami ingin mendengarkan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona dan,” ujar Boyamin.

MAKI merupakan salah satu dari tiga penggugat Perppu Covid-19. Dua penggugat lainnya adalah Amien Rais dkk dan aktivis Damai Hari Lubis.

Baca Juga

Para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui Perppu. Selain itu, pemohon juga menggugat Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap mengistimewakan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Menkumham Yasonna Laoly mengklaim, pasal 27 dalam Perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana Perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

“Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” ujar Yasonna lewat keterangan tertulis, Selasa (19/5).

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Perppu ini menjadi Undang-Undang dalam rapat pada Selasa, 12 Mei 2020. Pada Pasal 2 Perppu Covid-19, pemerintah menentukan batas defisit anggaran di atas 3 persen terhadap UU APBN sampai tahun 2022, tanpa mengatur batas maksimal. (Tempo.co)

Baca Juga