OKI Seru Masyarakat Internasional Dukung Kemerdekaan Palestina
OKI menyerukan masyarakat internasional agar mendukung hak-hak bangsa Palestina yang diusir untuk kembali ke tanah air mereka sendiri.
SALAM-ONLINE: Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada Jum’at (15/5/20) menyeru komunitas internasional agar mendukung hak pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah air mereka setelah terusir dari negara mereka sendiri sejak 1948.
Seruan tersebut datang dari OKI, bertepatan dengan peringatan ke-72 hari Nakba yang setiap tahunnya diperingati pada 15 Mei.
OKI menenkankan bahwa masalah utama saat ini terkait dengan Palestina.
“Dukungan tegas dan absolut (merupakan hak) bagi rakyat Palestina dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan dan menggunakan kembali hak-hak nasional mereka yang tidak dapat dicabut,” demikian pernyataan OKI.
OKI menyeru kepada komunitas internasional untuk melanjutkan dukungan penuh kepada rakyat Palestina secara teratur agar bangsa yang tengah dijajah ini mendapatkan kembali hak-hak mereka. Termasuk hak untuk kembali ke tanah air mereka.
Mengutip resolusi legitimasi internasional, OKI menegaskan perlunya “pembentukan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya”.
Orang-orang Palestina menggunakan istilah Nakba yang berarti “malapetaka”—merujuk kepada sejarah pengusiran yang dilakukan gerombolan zionis penjajah terhadap mereka pada 1948.
Konflik Palestina-Zionis Yahudi dimulai pada 1917 ketika pemerintah Inggris menyerukan “pembentukan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina” yang kini lebh dikenal dengan deklarasi Balfour.
Pada 1948, negara baru “Israel” dideklarasikan di sebagian besar wilayah Palestina yang bersejarah. Klaim “negara Israel” ini berlangsung setelah orang-orang Palestina diusir dari rumah-rumah mereka ke Tepi Barat, Jalur Gaza dan negara-negara Arab di sekitarnya.
Sekitar 15.000 warga Palestina terbunuh. Sebanyak 800.000 lainnya terlantar. Dan 531 desa Arab dihancurkan akibat serangan kelompok-kelompok Yahudi bersenjata pada saat itu. (M Nizar Malisy)
Anadolu Agency