Abaikan Palestina, Uni Emirat Arab Hapus Undang-Undang Boikot Zionis
SALAM-ONLINE: Demi membela penjajah yang telah mencaplok Bumi Palestina, Uni Emirat Arab (UEA) pada Sabtu (29/8/20) mengeluarkan keputusan menghapus Undang-Undang tahun 1972 yang berisi boikot Zionis. Keputusan ini menyusul kesepakatan normalisasi hubungan antara kedua pihak, UEA dan Zionis penjajah.
Keputusan yang diumumkan oleh Presiden UEA Khalifa bin Zayed Al Nahyan memungkinkan Emirates menandatangani perjanjian komersial dan keuangan dengan Zionis penjajah itu, kata kantor berita resmi WAM.
Di bawah keputusan baru tersebut, semua produk dan barang Zionis Yahudi dapat diperdagangkan di pasar UEA.
WAM mengatakan keputusan Presiden UEA datang sebagai bagian dari upaya negara Teluk itu untuk memperluas kerja sama diplomatik dan komersial dengan Zionis.
Kelompok Palestina, termasuk Otoritas Palestina, mengecam kesepakatan UEA-Zionis. Pihak Palestina mengatakan kesepakatan itu tidak berpihak pada kepentingan Palestina, tapi sebaliknya, mengabaikan hak-hak warga Palestina. (mus)
Sumber: Middle East Monitor (MEMO)