Catatan M Rizal Fadillah*
SALAM-ONLINE: Antara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan MUI tentu berbeda. KAMI adalah koalisi dari berbagai elemen bangsa, termasuk yang berbeda agama. Sedangkan MUI merepresentasikan umat Islam saja. Ulama yang menjaga keamanan dan kemurnian Islam. KAMI memprihatinkan segala hal yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik ekonomi, budaya maupun politik.
Meski berbeda pada fokus perhatian dan kompetensi, tetapi terhadap permasalahan aktual yang dihadapi pada beberapa hal terdapat persamaan. Satu contoh adalah keberadaan RUU HIP yang berhubungan dengan Dasar Negara yang berspektrum luas, baik politik maupun hukum, termasuk keyakinan.
RUU HIP yang kemudian berganti menjadi RUU BPIP mendapat sorotan serius MUI. RUU HIP ini dinilai bukan saja merongrong dasar negara Pancasila yang telah disepakati bersama, tetapi juga dapat meminggirkan aspek keagamaan. Melalui RUU HIP, komunisme memiliki pintu untuk menerkam Agama dan Dasar Negara.
Dua hal yang mendapat sorotan MUI dalam Maklumatnya, yaitu pencabutan RUU berbau komunis ini dan pengusutan inisiator atau konseptor RUU tersebut. MUI menduga konseptor RUU adalah oknum yang ingin membangkitkan PKI dan komunisme. Karena itu, MUI meminta yang berwajib mengusutnya.
Alih-alih DPR mencabut RUU itu, justru faktanya muncul ajuan baru, yaitu RUU BPIP dari Pemerintah. Karenanya, bagi MUI masalah RUU HIP dan juga RUU BPIP masih menjadi “piutang” yang menjadi tuntutan.
Ancaman adanya “masirah kubro” dan “penunjukan panglima” tetap menjadi agenda terkait RUU tersebut.
Sementara itu KAMI dalam Maklumat yang dibuat sebagai “bacaan” Deklarasinya menyinggung kedua RUU tersebut sebagai “jelas-jelas tidak hanya bertentangan dengan Pancasila, bahkan mau mengganti Pancasila dengan trisila dan ekasila yang membuka jalan lebar untuk bangkitnya komunisme”.
Menjadi tuntutan yang butirnya dibacakan berulang oleh Rocky Gerung untuk “telinga kiri” dan “telinga kanan”, yakni butir 7 yang berbunyi: “Menuntut Pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi mengubah Dasar Negara Pancasila sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.”
Kini menjadi jelas bahwa ada kepentingan dan “concern” yang sama antara KAMI dan MUI berupa tuntutan kepada Pemerintah untuk mengusut tuntas pihak yang melalui RUU HIP dan juga RUU BPIP berupaya mengubah Pancasila 18 Agustus 1945.
KAMI menyebut bahwa Deklarasi adalah langkah awal dari gerakan moral. MUI menyiapkan langkah aksi dari gerakan umat Islam. Ada sinergitas antara keduanya dalam menyelamatkan Dasar Negara Pancasila yang dinilai terancam oleh upaya penggerogotan dan pengubahan.
Artinya, baik KAMI maupun MUI melihat negara tengah dihadapkan pada persoalan mendasar, yakni penggoyahan Dasar Negara. Umat Islam dan bangsa Indonesia menghadapi persoalan yang serius.
Gerakan komunisme ternyata bukan isapan jempol.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 29 Dzulhijjah 1441 H/19 Agustus 2020 M